Pelaku Industri Kecam Hoax Bahaya BPA di Galon Air Minum, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Sejumlah pelaku industri makanan dan minuman dalam kemasan mengecam penyebaran berita-berita hoax seputar bahaya Bisfenol A (BPA) yang terkandung dalam galon air minum dalam kemasan (AMDK).

oleh Gilar Ramdhani pada 27 Mar 2021, 00:00 WIB
Diperbarui 27 Mar 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pelaku industri makanan dan minuman dalam kemasan mengecam adanya tindakan segelintir orang atau kelompok yang mencoba menghembuskan berita-berita hoax seputar bahaya Bisfenol A (BPA) yang terkandung dalam galon air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polycarbonate (PC) yang disebutkan berbahaya bagi kesehatan.

Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan  Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), menyatakan keberatan dengan berita-berita hoax galon guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu. Bahkan Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) sebagai pihak yang dirugikan dari berita hoax ini juga mengutarakan kekecewaannya. 

Salah satu penyebaran informasi yang menurut pelaku industri mengandung Hoax atau Disinformasi adalah sejumlah pernyataan dalam petisi yang dihembuskan oleh Jaringan Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan disingkat JPKL. Para pelaku industri khawatir, pemberitaan hoax terkait AMDK galon guna ulang yang disebarkan melalui media sosial dan online bisa mengganggu perekonomian Indonesia jika tidak disikapi dengan tegas oleh pemerintah.

BPOM Menjadi Sumber Informasi Kompeten

BPOM Menjadi Sumber Informasi Kompeten
Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua ASRIM, Triyono Pridjosoesilo dengan tegas mengatakan sangat bergantung kepada BPOM sebagai lembaga yang memiliki otoritas di Indonesia mengenai keamanan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.

Karenanya, dia sangat menyayangkan pihak-pihak yang menyebarkan berita-berita mengenai BPA yang tidak benar dari galon guna ulang ini.  Karena, menurut Triyono,  aturan pemerintah dan standar keamanan pangan yang ada sudah ketat, guna menjamin keamanan pangan.

Industri minuman dalam wadah ASRIM juga sangat memperhatikan isu keamanan pangan ini, dan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi intensif dengan BPOM agar produk-produk kami dapat comply dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh BPOM,” ujarnya.

Dikatakan oleh Triyono, BPOM selaku badan resmi pemerintah yang diberi kewenangan untuk menjaga keamanan pangan tentunya menjadi sumber informasi yang paling kompeten terkait dengan isu BPA ini.

“Kami berharap konsumen dapat juga mengecek di BPOM terkait dengan isu-isu yang beredar yang belum tentu kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan seperti isu BPA dalam galon guna ulang ini,” katanya.

Penjelasan BPOM Tentang Kandungan BPA pada Kemasan Galon

Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang berwenang untuk menetapkan keamanan obat dan makanan di Indonesia, sejak Januari 2021 lalu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa galon AMDK yang berbahan PC itu aman untuk dikonsumsi.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

“Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” demikian rilis BPOM.

Selain dua poin pernyataan tersebut, BPOM juga menegaskan bahwa Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari.

“Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari. Penelitian tentang paparan BPA (Elsevier, 2017) menunjukkan kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA,” seperti dikutip dari rilis BPOM.

Pelaku Industri Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman dan Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat juga telah memberikan pernyataan untuk mendukung tindakan tegas pemerintah untuk melindungi industri makanan dan minuman dari serangan informasi yang menyesatkan alias hoax.

Disebutkan oleh keduanya bahwa sumber berita atau informasi bahaya BPA yang terkandung dalam galon air minum dalam kemasan (AMDK) berasal dari pihak yang belum diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia. Isu hoaks sejenis ini sering terjadi juga kepada kategori produk makanan dan minuman lainnya.

“Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM),” demikian rilis bersama GAPMMI dan ASPADIN.

GAPMMI dan ASPADIN juga sangat mengapresiasi langkah BPOM yang sudah memberikan penjelasan dan juga menggelar pertemuan dengan pelaku industri pada awal Maret 2021, untuk menyampaikan langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh BPOM guna menghentikan isu ini.

“Saat itu kami menyatakan mendukung tindakan tegas dari pemerintah agar berita hoaks ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat. Dengan demikian, industri makanan dan minuman pada umumnya dan industri AMDK pada khususnya, dapat bangkit dari krisis akibat pandemi Covid 19 saat ini, tumbuh dengan sehat, dan tetap berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang kita cintai bersama,” sebut GAPMMI dan ASPADIN dalam rilis bersamanya.

Dorong Kominfo Blokir Semua Berita Hoax

Dorong Kominfo Blokir Semua Berita Hoax
[DISINFORMASI] Kandungan Zat BPA pada Galon Isi Ulang Berbahaya. (Dok. Kominfo)

Ketua Asdamkindo, Erik Garnadi sendiri telah meminta BPOM segera menyurati Kemenkominfo untuk segera memblokir semua berita-berita hoax mengenai bahaya Bisfenol A (BPA) dari galon guna ulang ini. Menurutnya, berita-berita hoax itu dapat menjatuhkan para pengusaha depot air minum isi ulang yang sangat tergantung kepada galon guna ulang ini.

Sebelum postingan dari JPKL, Kemenkominfo telah merilis sejumlah berita yang masuk hoax atau disinformasi. Meski begitu, berita-berita hoax tentang BPA masih bermunculan

Kementerian Perindustrian juga secara tegas telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK yang berarti aman untuk dikonsumsi.

Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Pengawasan terhadap produk AMDK ini kan juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim dalam keterangan rilisnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya