KPK Panggil Pihak BCA Jadi Saksi di Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Terkait status pemeriksaan Posma Paido, Ali menjelaskan, bahwa yang bersangkutan masih berstatus saksi dan keterangannya dibutuhkan untuk Tersangka Handoko Setiono (HS).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mar 2021, 14:36 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan terhadap staf grup hukum BCA, Posma Paido Tua Sarumpaet.

Ali menjelaskan, Posma dipanggil guna kepentingan penyidikan terkait  kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. 

"Iya dipanggil," kata Ali membenarkan saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Terkait status pemeriksaan Posma Paido, Ali menjelaskan, bahwa yang bersangkutan masih berstatus saksi dan keterangannya dibutuhkan untuk Tersangka Handoko Setiono (HS).

"Statusnya saksi untuk tersangka HS," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

KPK Tetapkan 10 Tersangka

Seperti diketahui, sepuluh orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka adalah MN, MB, HS, IKS, TAK, PES, DH, FT, SH, dan VS.

Masing-masing nama memiliki peran berbeda, seperti MN adalalah seorang pejabat pembuat komitmen, HS, IKS, PES, DH, FT, VS, SH dan MB adalah kontraktor, TAK adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Dari pemaparan penyidikan total ada enam proyek jalan dengan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun. Berdasarkan hasil sementara total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers kasus tersebut, Jumat 17 Januari 2021.

Mereka ditetapkan usai KPK melakukan pengembangan dalam kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya