KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Apr 2021, 04:34 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 04:34 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK
Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu dalam dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Dia menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang telah dilakukan KPK terhadap RJ Lino sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.

"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ucap Ali seperti dilansir Antara.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, RJ Lino mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 4 Mei 2021.

Terdapat delapan petitum permohonan RJ Lino tersebut, seperti menyatakan penyidikan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (RJ Lino) yang melebihi jangka waktu dua tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma dan menyatakan menurut hukum termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon karena melanggar norma.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

RJ Lino Ditahan

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK
Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu dalam dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan RJ Lino untuk 40 hari ke depan sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya