Polri: Munarman Berstatus Tersangka Dugaan Pidana Terorisme

Aziz Yanuar menyayangkan tudingan polisi terhadap kliennya yang disebut terlibat kelompok teror.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Apr 2021, 15:12 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 15:00 WIB
Usai Munarman Ditangkap, Polisi Geledah Kantor Sekretariat FPI
Sejumlah barang bukti diamankan saat saat penggeledahan di lokasi bekas Sekretariat Markas FPI di Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memyampaikan, mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme sebelum dilakukan penangkapan di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan.

"Sudah, dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Sebab itu, kata Ramadhan, penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Polri terhadap Munarman menerapkan standar penangakapan terduga teroris.

"Dalam hukum ada ajas persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," jelas Ahmad.

Anggota tim hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar menyayangkan tudingan polisi terhadap kliennya yang disebut terlibat kelompok teror. Menurut Aziz, FPI sendiri sudah melepaskan citra kekerasannya sejak 2010 silam.

Acara razia maksiat yang sebelumnya santer digalakkan oleh FPI sejak 11 tahun silam resmi ditinggalkan.

"FPI sejak 2010-2014 itu sudah mengubah paradigma kekerasannya, paradigma sweeping-nya ya menjadi aktivitas kemanusiaan. Aktivitas advokasi yang itu sangat humanis," ujar Aziz dalam sebuah siaran langsung di kanal Youtube pada Selasa malam (27/4/2021).

Menurutnya hal itu justru berkat desakkan Munarman. "Itu atas inisiasi dan desakan serta arahan dari Pak Munarman sendiri," katanya.

Sejak saat itu pola FPI dalam mengamalkan amar ma'ruf nahi munkar berubah lebih mengedepankan norma hukum.

"Artinya norma hukum dikedepankan, dia mendahului kekerasan, mendahului aktivitas-aktivitas tidak konstitusional. Itu atas inisiasi dan juga desakan dorongan dari Pak Munarman," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tolak Ideologi Teror

Aziz juga menegaskan bahwa Munarman tak mendukung ideologi teror. Dalam sejumlah kesempatan, lanjut Aziz kliennya itu kerap mengingatkan publik akan bahaya ideologi teror yang disebarkan lewat internet.

Munarman disebut kerap mengingatkan bahaya portal-portal di internet yang mengajak kepada jihad yang tak sesuai dengan ajaran Islam.

"Nah itu mereka ciptakan untuk menjaring generasi-generasi muda Islam yang tujuannya sebenarnya merusak Islam itu sendiri. Nah Pak Munarman dalam seminar itu mengungkapkan itu.

"Artinya itukan sebenarnya bagus, beliau malah membentengi generasi mudah supaya tidak terjebak pada jargon-jargon perlawanan tapi bertentangan dengan ajaran agama," sambung Aziz.

Tudingan keterlibatan Munarman dengan kelompok teroris, dibilang Aziz merupakan sebuah ironi. Di saat rekam jejak kliennya selama ini yang kontra terhadap ideologi tersebut.

"Apakah FPI mengandung paham takfiri? Tidak, jadi FPI itu ahlussunnah wal jamaah," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya