Mendagri Revisi Surat Edaran, Buka Bersama Boleh Asal Dibatasi

Dalam butir SE itu disebutkan, Tito meminta kepada para kepala daerah untuk membatasi kegiatan buka puasa bersama selama ramadan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 05 Mei 2021, 10:44 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 09:34 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Mendagri Minta Kepala Daerah Proaktif Kendalikan Penyebaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi Surat Edaran (SE) tentang pelarangan buka puasa bersama. SE revisi ini bernomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadan dan pelarangan open bouse/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.

Dalam butir SE itu disebutkan, Tito meminta kepada para kepala daerah untuk membatasi kegiatan buka puasa bersama selama ramadan.

"Diminta kepada Saudara Gubemur/Bupati/Wall kota mengambil langkah-langkah melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah sebagai keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," tulis Tito dalam SE tertanggal 4 Mei 2021 itu.

Dalam SE itu, Tito juga meminta para kepala daerah agar menginstruksikan ASN tak melakukan halalbihalal saat Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," tekan Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

SE Lama Tak Berlaku

SE tersebut menyebut, pada saat surat edaran ini ditanda tangani, maka salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 450/2769/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE sebelumnya berisikan permintaan kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia supaya melarang kegiatan buka puasa bersama. 

Larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pascalebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya