PDIP Harap Pemerintah Rem Penambahan Staf Khusus Saat Efisiensi Anggaran, Dinilai Tidak Elok

Penambahan staf khusus di berbagai Kementerian menuai kritik lantaran dilakukan saat proses efisiensi anggaran. Salah satunya disampaikan Ketua Banggar DPR yang juga Ketua DPP PDIP Said Abdullah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Feb 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 19:00 WIB
Deddy Corbuzier Dilantik Stafsus
Potret Deddy Corbuzier Dilantik Stafsus Menhan RI (Sumber: Instagram/dc.kemhan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penambahan staf khusus di berbagai Kementerian menuai kritik lantaran dilakukan saat proses efisiensi anggaran. Salah satunya disampaikan Ketua Banggar DPR yang juga Ketua DPP PDIP Said Abdullah.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta pemerintah mengerem penambahan staf khusus dalam proses efiensi saat ini.

"Harapan saya ketika efisiensi dilakukan, sedemikian lupa, mohon dengan segala kerendahan hati, pemerintah bisa setidaknya mengerem stafsus yang ada, supaya di publik juga elok," ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Said juga menjelaskan, kewenangan mengubah pagu anggaran termasuk efisiensi anggaran berada di pemerintah, bukan DPR.

"Undang-Undang APBN, Pasal 20 dan 50 ini adalah semua kewenangan domain pemerintah. Mengurangi, menambah, itu adalah domain pemerintah," terang dia.

Menurut Said, penganggaran dilakukan pemerinth karena untuk menjalankan visi-misi presiden, dalam hal ini Asta Cita yang termasuk di dalamnya Makan Bergizi Gratis hingga kedaulatan pangan.

"Kenapa Pasal itu muncul? Karena ini akan memberikan kesempatan kepada Presiden terpilih untuk lebih lagi mempertajam visi-misinya, terutama Asta Cita. Oleh karena Presiden melakukan percepatan seperti swasembada pangan, kemudian MBG," pungkas Said.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam Stas Khusus atau Stafsus Menhan di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa 11 Februari 2025. Salah satu sosok yang dikenal publik adalah Deddy Corbuzier.

"Selasa 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tutur Sjafrie dalam akun Instagramnya @Sjafrie.Sjamsoeddin dikutip Liputan6.com.

 

Menhan Lantik 6 Stafsus, Ada Deddy Corbuzier hingga Sylvia Efi

Deddy Corbuzier Dilantik Stafsus
Potret Deddy Corbuzier Dilantik Stafsus Menhan RI (Sumber: Instagram/dc.kemhan)... Selengkapnya

Menurut Sjafrie, keberadaan stafsus menjadi penting dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam menjaga kedaulatan negara.

"Pengangkatan Stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti," ucap dia.

Dalam keterangan foto yang diunggah, ada enam nama yang menjadi Stafsus Menhan.

Berdasarkan penelusuran, sosok yang dimaksud adalah Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji yang dikenal sebagai pengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) serta berkecimpung di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI, dan Lenis Kogoya selaku Staf Khusus Presiden yang juga dikenal sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua.

 

Diberikan Amanah

Deddy Corbuzier Dilantik Stafsus
Potret Deddy Corbuzier Dilantik Stafsus Menhan RI (Sumber: Instagram/dc.kemhan)... Selengkapnya

Diberikan AmanahKemudian Mayjen Sudrajat selaku mantan Staf Ahli Panglima TNI, Indra Irawan selaku Corporate Secretary PT Pindad, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin yang dikenal sebagai petinggi di bidang teknologi informasi.

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," Sjafrie menandaskan.

Lantas berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan?

Ketentuan tentang gaji staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Adapun aturan terkait gaji secara spesifik terdapat dalam Pasal 72. Pasal itu menyatakan gaji dan fasilitas lainnya untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I.

Untuk besaran gaji pokok yang dapat diterima Deddy Corbuzier kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Di luar gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin).

Infografis 7 Arahan Menkeu Terkait Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
Infografis 7 Arahan Menkeu Terkait Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya