Masih Ada yang Mencoba Palsukan Dokumen untuk SIKM, Dipastikan Diberi Sanksi

Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya menemukan adanya pemohon yang melakukan pemalsukan dokumen.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Mei 2021, 01:03 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 01:03 WIB
Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas mengecek SIKM milik penumpang di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya menemukan adanya pemohon yang melakukan pemalsukan dokumen dalam pengajuan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Dia memandang, pemalsuan dokumen disebut melanggar ketentuan perundangan. Sehingga bisa diberi sanksi.

Perlu diketahui, pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

"Dan tentu saja terdapat sanksi yang tegas," kata Benni sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (8/5/2021).

Dia pun mengingatkan, agar pemohon tetap bijak dalam mengajukan SIKM.

"Karenanya kita harus bijak dalam mengajukan SIKM dan ingat tempat terbaik tetap di rumah," jelas Benni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

484 Ditolak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 1.025 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak 6 Mei hingga 7 Mei 2021.

Namun, tak semuanya diterima. Total ada 484 di antaranya ditolak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya