Liputan6.com, Tangerang: Narapidana dengan vonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin Rani Andriani gagal melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa di Jalan TMP Taruna, Tangerang, Jumat (1/12) sekitar pukul 04.30 WIB kemarin. Rani tak berhasil melarikan diri lantaran tulang kaki dan pinggangnya retak saat melompati pagar LP setinggi lima meter, dekat pos penjagaan dua yang terletak di bagian belakang kompleks LP. Sementara itu, polisi masih mengejar dua napi lainnya Angel dan Maya yang berhasil melarikan diri hingga Jumat malam.
Rani kemudian dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Tangerang. Kemudian, dia dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan atas cederanya, setelah menerima izin langsung dari Kepala Pengadilan Negeri Tangerang.
Pola ketiga napi yang kabur ini sebenarnya sederhana saja. Namun yang pasti mereka berhasil lolos akibat kelemahan penjagaan di LP tersebut. Sebab, entah dari mana para napi ini bisa memperoleh gergaji untuk memotong terali besi jendela ruang tahanan. Proses pemotongan pun berlangsung hingga tiga hari lamanya. Menurut Rani, aksi tersebut dilakukan saat mereka melihat petugas LP lengah. Setelah jendela terbuka lebar, mereka pun melompat dari pos penjagaan dua dengan menggunakan tali nilon. Tali itu dikumpulkan sedikit demi sedikit saat ketiganya mengikuti pendidikan keterampilan bagi para napi.
Nasib apes rupanya harus dialami Rani seorang. Lantaran badannya yang gemuk, Rani terjatuh saat melompat, dan diduga mengalami retak tulang di bagian pinggang. Saking kesakitan, Rani tak tahan untuk tak berteriak. Saat itulah petugas langsung mengetahui ihwal pelarian mereka. Namun, ketika petugas LP wanita tiba, Angel dan Maya sudah raib.
Rani akhirnya memang ditinggalkan seorang diri di samping dinding pagar LP. Menurut dugaan sementara, Angel dan Maya kabur melalui Jalan Sudirman yang terletak hanya sekitar 120 meter dari lokasi tersebut. Pos nomor dua, tempat ketiga narapidana itu meloloskan diri, berdampingan dengan persawahan, sementara di sebelah utara lokasi, terdapat perumahan karyawan Departemen Kehakiman.
Menurut petugas LP, sebenarnya pada Kamis malam ada sebanyak 11 orang penjaga yang bertugas. Namun, entah bagaimana, pos nomor dua tidak dijaga. Lantaran itulah tempat tersebut dijadikan lokasi pilihan bagi ketiga napi tadi.
Rani adalah terpidana penyelundup heroin. Bersama dua saudara sepupunya, Meirika Pranola dan Deni Setia Maharwan, Rani divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tangerang pada 22 Agustus 2000. Vonis hukuman mati atas diri Rani pada awal November silam itu juga diperkuat keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung. Sebelumnya, Rani bersama Pranola dan Deni dibekuk polisi di Bandar Udara Soekarno-Hatta sebelum terbang dengan membawa 3,5 kilogram heroin dan tiga kilogram kokain.
Sementara Angel adalah terpidana yang diganjar hukuman 18 bulan oleh PN Jakarta Timur karena terlibat kasus putauw. Sedangkan Maya terpidana yang telah divonis delapan tahun penjara oleh PN Jakbar karena kasus pembuatan pil ekstasi.(BMI)
Rani kemudian dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Tangerang. Kemudian, dia dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan atas cederanya, setelah menerima izin langsung dari Kepala Pengadilan Negeri Tangerang.
Pola ketiga napi yang kabur ini sebenarnya sederhana saja. Namun yang pasti mereka berhasil lolos akibat kelemahan penjagaan di LP tersebut. Sebab, entah dari mana para napi ini bisa memperoleh gergaji untuk memotong terali besi jendela ruang tahanan. Proses pemotongan pun berlangsung hingga tiga hari lamanya. Menurut Rani, aksi tersebut dilakukan saat mereka melihat petugas LP lengah. Setelah jendela terbuka lebar, mereka pun melompat dari pos penjagaan dua dengan menggunakan tali nilon. Tali itu dikumpulkan sedikit demi sedikit saat ketiganya mengikuti pendidikan keterampilan bagi para napi.
Nasib apes rupanya harus dialami Rani seorang. Lantaran badannya yang gemuk, Rani terjatuh saat melompat, dan diduga mengalami retak tulang di bagian pinggang. Saking kesakitan, Rani tak tahan untuk tak berteriak. Saat itulah petugas langsung mengetahui ihwal pelarian mereka. Namun, ketika petugas LP wanita tiba, Angel dan Maya sudah raib.
Rani akhirnya memang ditinggalkan seorang diri di samping dinding pagar LP. Menurut dugaan sementara, Angel dan Maya kabur melalui Jalan Sudirman yang terletak hanya sekitar 120 meter dari lokasi tersebut. Pos nomor dua, tempat ketiga narapidana itu meloloskan diri, berdampingan dengan persawahan, sementara di sebelah utara lokasi, terdapat perumahan karyawan Departemen Kehakiman.
Menurut petugas LP, sebenarnya pada Kamis malam ada sebanyak 11 orang penjaga yang bertugas. Namun, entah bagaimana, pos nomor dua tidak dijaga. Lantaran itulah tempat tersebut dijadikan lokasi pilihan bagi ketiga napi tadi.
Rani adalah terpidana penyelundup heroin. Bersama dua saudara sepupunya, Meirika Pranola dan Deni Setia Maharwan, Rani divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tangerang pada 22 Agustus 2000. Vonis hukuman mati atas diri Rani pada awal November silam itu juga diperkuat keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung. Sebelumnya, Rani bersama Pranola dan Deni dibekuk polisi di Bandar Udara Soekarno-Hatta sebelum terbang dengan membawa 3,5 kilogram heroin dan tiga kilogram kokain.
Sementara Angel adalah terpidana yang diganjar hukuman 18 bulan oleh PN Jakarta Timur karena terlibat kasus putauw. Sedangkan Maya terpidana yang telah divonis delapan tahun penjara oleh PN Jakbar karena kasus pembuatan pil ekstasi.(BMI)