Paksa Peleburan BATAN ke BRIN, Pemerintah Dianggap Langgar UU Nuklir

Pemerintah diminta memikirkan ulang rencana peleburan BATAN ke dalam BRIN.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Mei 2021, 03:30 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2021, 03:30 WIB
Batan
Batan mengumpulkan 638 drum berisi tanah terkontaminasi Cesium 137 di perumahan Batan Indah. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyatakan bahwa pemerintah dapat dianggap melanggar undang-undang (UU) bila memaksakan untuk melebur Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Berdasarkan UU 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BATAN dibentuk bukan sebatas lembaga riset nuklir. Menurut Mulyanto, sejak awal BATAN dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan ketenaganukliran di Indonesia.

Dengan demikian fungsi dan kedudukannya tidak dapat diubah atau diganti tanpa ada keputusan hukum yang membatalkan keberadaan UU ketenaganukliran ini. 

"Pemerintah nekat bila memaksakan BATAN melebur ke dalam BRIN. Undang-undangnya sudah sangat jelas. BATAN menjadi Badan Pelaksana dan BAPPETEN sebagai pengawas ketenaganukliran," kata Mulyanto dalam keterangan tulis, Jumat (21/5/2021).

Mulyanto menegaskan ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan banyak orang. Oleh karena itu harus dikuasai oleh negara yang pemanfaatannya ditujukan bagi pembangunan nasional. 

Pengelolaan tenaga nuklir juga ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau kelembagaan BATAN direduksi hanya sebagai lembaga litbang, maka siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran?" tanya Mulyanto. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pemerintah Diminta Pikirkan Ulang

Teknologi Nuklir Bisa Digunakan untuk Pengawetan Makanan
Heru Santosa, Kepala Bidang Diseminasi dari Pusat Diseminasi dan Kemitraan (PDK) Batan (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

Untuk itu Mulyanto minta Pemerintah memikir ulang rencana peleburan BATAN ke dalam BRIN.

Pemerintah perlu berhati-hati membuat keputusan yang sangat strategis. Jangan sampai keberadaan BATAN yang dibutuhkan ini menjadi tidak efektif hanya karena kesalahan pembuatan kebijakan. 

"Di negara lain, pemanfaatan sumberdaya nuklir sudah semakin canggih. Tapi di Indonesia malah baru bicara kelembagaan. Ini sangat memalukan. Sejarah perkembangan pengelolaan nuklir di tanah air sudah sangat panjang," katanya.

"Sekarang kita tinggal tingkatkan dan optimalkan lembaga yang sudah ada. Jangan balik ke belakang membahas soal tugas dan fungsi BATAN," tandas Mulyanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya