20 Ribu WNA China Keluar Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta Sejak Januari 2021

WNA China tersebut bukan hanya Tenaga Kerja Asing atau TKA, melainkan ada pula yang melakukan misi kemanusian, medis, ataupun tujuan diplomasi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Mei 2021, 15:18 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 15:17 WIB
WNA China
WNA China tiba di Bandara Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta mencatat, ada lebih dari 20 ribu WNA China yang keluar masuk Indonesia sepanjang Januari hingga 20 Mei 2021.

Tepatnya berjumlah 20.057 WNA China yang keluar masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Jumlah tersebut bukan hanya masuk saja, tapi keluar masuk. Banyak juga WN China yang keluar dari Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, yaitu sebanyak 17.730 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno Hatta, Romi Yudianto, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, WNA China tersebut bukan hanya Tenaga Kerja Asing atau TKA, melainkan ada pula yang melakukan misi kemanusian, medis, ataupun tujuan diplomasi.

"Jadi enggak hanya TKA, ada juga yang misi kemanusiaan. Bukan sekadar berkunjung untuk wisata, mereka pegang dokumen sesuai aturan yang berlaku saat ini,"ungkapnya.

Bukan hanya WNA China yang hilir mudik di Indonesia. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga mencatat, setidaknya ada 148.642 warga negara asing (WNA) yang berangkat dan pergi dari atau ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Untuk bulan Januari 2021 sampe tanggal 24 Mei 2021, hari ini, WNA yang datang dan berangkat ada 148.642 orang," ungkap Romi.

Dengan rincian kedatangan sebabyak 74.703 orang dan keberangkatan sebanyak 73.939 orang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

WNA Lain

Selain didominasi oleh WNA China, ada empat negara lain yang hilir mudik keluar masuk Indonesia. Yakni Jepang, Korea Selatan, India dan Amerika Serikat.

Menurut Rommy, seluruh WNA yang memasuki Indonesia itu merupakan pemilik visa kunjungan, kartu izin tinggal tetap terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggap tetap (KITAP).

"Tentunya kan dokumen keimigrasian itu sudah memenuhi persyaratan yang dilakukan pengecekkan oleh pejabat imigrasi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya