Liputan6.com, Jakarta - Kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi menjadi sorotan. Termasuk soal rencana pelaku menikahi korbannya dengan dalih perbuatannya didasari suka sama suka.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa jika kasus tersebut perkosaan, maka pelaku harus diproses hukum.
"Kalau memang perkosaan, baik dari sisi hukum maupun psikologis, patutlah diproses secara pidana," kata Reza kepada Liputan6.com, Jumat (28/5/2021).
Advertisement
Dari sisi hukum karena dikunci sebagai pidana, kata Reza, maka tidak patut jika mereka dinikahkan. Apalagi UU Perkawinan menetapkan 19 tahun sebagai batas usia minimal menikah.
Namun begitu, Reza menjelaskan bahwa anak-anak berusia 15 tahun pada dasarnya sudah punya kematangan seksual. Organ reproduksinya sudah matang. Hasrat seksualnya juga sudah muncul. Namun jika tidak terpandu, mereka juga bisa berperilaku seksual yang berisiko.
"Dari situ kita bisa bayangkan bahwa orang berumur 15 tahun, meski masih termasuk dalam rentang usia anak-anak, sebetulnya sudah bisa berkehendak melakukan hubungan seksual. Dengan kata lain, dari sisi psikologis, seks mau sama mau pada usia tersebut memang mungkin saja terjadi," jelas dia.
Jika mereka melakukan persetubuhan itu dengan suka sama suka atau yang terjadi adalah seks mau sama mau (masyarakat menyebutnya sebagai perzinaan, bedakan dengan definisi hukum), maka menurut Reza menikahkan mereka patut dipertimbangkan sebagai solusi.
"Batas usia nikah berdasarkan UU Perkawinan bisa disiasati dengan izin pengadilan," ujarnya.
Lantas bagaimana jika kasusnya kadung diproses polisi?
Menurut Reza polisi memiliki kewenangan diskresi. Walaupun kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan tindak pidana yang boleh ditangani lewat diversi, tapi ketentuan UU itu bisa dikesampingkan oleh polisi dengan kewenangan diversinya semata-mata demi terealisasinya tujuan paling luhur dalam penegakan hukum.
"Apalagi Kapolri menyatakan komitmen ketujuhnya: pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving," ujar dia.
Kendati begitu Reza menekankan bahwa dari sisi hukum, dengan latar psikologis apa pun, seks dengan anak tetap tak bisa dibenarkan. Seks dengan anak, dari kacamata UU Perlindungan Anak, tetap merupakan kejahatan.
"Secara positif, itu merupakan perlindungan ekstra bagi anak," tekannya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Dicabuli dan Dijual
Anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) yang merupakan tersangka kasus perkosaan terhadap remaja putri yakni PU (15) menyerahkan diri ke polisi. Hal itu dibenarkan Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
"Sudah diserahkan sama keluarganya," tutur Erna saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Menurut Erna, AT diserahkan ke Polres Bekasi Kota oleh keluarga didampingi pengacaranya pada pukul 04.00 WIB subuh tadi. Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka sempat mangkir hingga dua kali saat dipanggil polisi untuk diperiksa. AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota, pada 12 April 2021 atas dugaan asusila.
Korban mengaku disekap selama hampir satu minggu di sebuah kos-kosan di wilayah Pengasinan, Rawalumbu. Selama disekap, korban dicabuli pelaku lebih dari satu kali, pada Minggu 11 April 2021.
Selain pencabulan, pelaku juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Korban mengaku dalam sehari dipaksa melayani 4 sampai 5 pria hidung belang. Pelaku menawarkan jasa korban melalui aplikasi MiChat, sembari menyertakan foto-foto korban.
Advertisement