Liputan6.com, Jakarta Central Bank Digital Currency (CBDC) merupakan representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara yang diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral sebagai bagian dari kewajiban moneternya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) berencana melakukan pembuatan mata uang digital atau CBDC. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau agar rencana pengembangan CBDC ini dikaji secara mendalam.
Baca Juga
"Kita tentu tidak bisa menghindar dari pesatnya arus disrupsi teknologi, tetapi kita tetap perlu merespon perubahan tersebut melalui upaya antisipasi dan mitigasi yang memadai. Sehingga, inisiatif BI untuk mengkaji CBDC merupakan suatu langkah positif untuk menjawab tantangan perkembangan zaman. Namun, proses studinya harus dilakukan secara akurat, teliti, ilmiah, dan hati-hati agar kita mendapatkan gambaran urgensi hingga penilaian kelayakan dari rencana tersebut secara menyeluruh," ujar Puteri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (1/6).
Advertisement
Politisi Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan bahwa sampai saat ini Komisi XI DPR RI belum melakukan pembahasan secara khusus bersama BI terkait rencana tersebut. Kendati demikian, Puteri meminta agar BI dapat mendalami rencana pembentukan CBDC dengan memperhatikan kesiapan nasional.
"Dengan begitu, kita dapat menggali potensi, manfaat, serta risikonya jika dikaitkan dengan kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia saat ini dan ke depan. Lantaran, kondisi-kondisi ini nantinya akan mempengaruhi desain, arsitektur dan infrastruktur teknologi, serta mitigasi risiko dari penerbitan CBDC," tutur Puteri.
Puteri menambahkan agar BI dapat melakukan benchmarking dengan bank sentral negara lain yang telah lebih dulu mendalami CBDC seperti Tiongkok, Inggris, Jepang dan Uni Eropa.
"Tiongkok sendiri telah menginisiasi proyek ini sejak 2014 atau butuh sekitar tujuh tahun hingga penerbitannya. Tiongkok juga melakukan serangkaian simulasi atas peredaran mata uang digital ini, guna memantau dan mengukur dampaknya terhadap transmisi ke pasar uang dan perekonomian. Saya kira hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan BI," ungkapnya.
Selain itu, Ketua GKSB Parlemen Indonesia-RRT tersebut memandang perumusan CBDC perlu memperhatikan terpenuhinya aspek legalitas dengan menerbitkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.
Lantaran, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa mata uang NKRI adalah Rupiah dan macamnya terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.
"BI juga perlu mengkaji bentuk regulasi yang diperlukan serta mulai menginventarisir UU dan ketentuan pelaksana apa saja yang perlu dicabut, direvisi, atau diterbitkan. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung penerbitan CBDC ini agar memiliki dasar hukum yang sesuai dan dapat dilaksanakan. Serta, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku," tegas Puteri.
Puteri juga meminta agar BI dapat mulai membangun komunikasi dengan pemerintah, OJK, dan LPS terkait rencana tersebut. Menurut Putri, rencana BI untuk mengembangkan CBDC tentu tidak hanya sebatas pada penerbitan mata uang digital saja, melainkan juga perlu mempersiapkan ekosistem digital secara menyeluruh dan merata di seluruh Indonesia yang perlu dibangun mulai dari sekarang.
"Oleh karena itu, kajian ini nantinya juga perlu melibatkan perspektif dari Pemerintah, OJK, LPS, dan entitas terkait lainnya. Tentunya juga perlu memperhatikan pandangan dan persepsi masyarakat sebagai pengguna dari mata uang digital ini nantinya," tutup Puteri.
(*)