Liputan6.com, Jakarta Polri menyerahkan berkas perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat berkaitan dengan dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang melakukan penelitian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, ada tujuh berkas perkara yang dilimpahkan.Â
Selain Novi, Bareskrim juga melimpahkan berkas Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom, Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin (MIM).
Advertisement
"Hari ini 7 berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap tujuh berkas kasus Bupati Nganjuk," ucap Rusdi di Mabes Polri, Senin (7/6/2021).
Bareskrim Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.Â
Dir Tidpikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.
"Modus operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," Djoko menambahkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Amankan Bupati hingga Camat
Djoko menyebut, tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para camat serta ajudan Bupati pada hari Minggu, 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
"Penangkapan pada hari Minggu sekira pukul 19.00, oleh tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK," kata dia.
Advertisement