Kronologi Pengungkapan Penemuan 300 Pot Tanaman Ganja di Brebes

Sebanyak 300 pot tanaman ganja disita dari sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah pada Minggu dini hari 6 Juni 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2021, 13:25 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 13:25 WIB
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan pohon ganja di Brebes Jawa Tengah. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 300 pot tanaman ganja disita dari sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah pada Minggu dini hari 6 Juni 2021. Kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, ada empat orang tersangka yang ditangkap secara berjenjang.

Pengungkapan ini berawal dari TM (39) sebagai pengguna diringkus di kediamannya di kawasan Jalan Mutiara, Karet tengsin Jakarta Pusat, pada Jumat 4 Juni 2021. Dalam penangkapan itu, turut menemukan ganja seberat 3,8 gram.

Kemudian HF (30), seorang kurir diciduk di Bendungan Hilir, pada Sabtu 5 Juni 2021. Penyidik kembali mendapatkan 38 gram ganja saat melakukan penggeledahan.

Lalu dikembangkan ke SY (36) orang yang menanam ganja dengan cara hidroponik di sebuah rumah, Jalan Dukuh Pangilon, Brebes Jawa Tengah. Terakhir, ialah UH (39) sebagai penyokong dana dan benih.

"Jadi pengungkapan cukup lengkap dari produsennya, kurirnya, tukang tanam termasuk penggunanya," kata Ady di Polres Metro Jakbar, Rabu (9/6/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Upah Rp 100 Ribu per Pot

Ady menerangkan, SY memanfaatkan ruangan di lantai dua rumahnya untuk menanam ganja. Saat itu ditemukan 300 pot tanaman ganja tapi hanya 200 pot yang berhasil tumbuh.

SY diperintah oleh UH. Saat musim panen tiba maka SY bakal mendapat uang Rp 100 ribu per-pot. Uang diberikan oleh UH sebagai upah.

"Apabila berhasil atau panen satu pot dikasih biaya upah Rp 100 ribu," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya