Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP DKI maupun berdomisili atau bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bagi warga usia 18 tahun atau lebih sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.02.04/II/1496/2021.
"Pelaksanaan dilakukan di semua lokasi vaksinasi Covid-19 seperti puskesmas, rumah sakit dan sentra vaksinasi," ujarnya, Kamis (10/6/2021).
Advertisement
Dwi menjelaskan, tenaga medis akan melakukan pemeriksaan awal atau skrining kondisi kesehatan calon penerima vaksin mulai dari wawancara, pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah.
"Nanti tenaga kesehatan (nakes) kami yang akan menilai bisa tidaknya melanjutkan ke tahapan pemberian vaksin setelah dilakukan pemeriksaan awal. Jadi, sebaiknya datang saja dulu," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Untuk diketahui, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi warga usia 18 tahun atau lebih untuk menerima vaksin:
1. Dalam kondisi sehat (tidak batuk/pilek/demam/sesak napas) dalam tujuh hari terakhir.
2. Penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan.
3. Tidak sedang menderita penyakit jantung/penyakit liver/penyakit ginjal kronis/melakukan prosedur cuci darah.
4. Tidak dalam proses pengobatan kanker/pengobatan gangguan pembekuan darah/pengobatan defisiensi imun/sedang transfusi.
5. Memiliki kondisi/riwayat penyakit epilepsi/diabetes melitus/HIV/penyakit paru (asma dan PPOK) dalam keadaan terkontrol.
6. Tidak menerima vaksin lain kurang dari satu bulan terakhir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disetujui Kemenkes
Kementerian Kesehatan secara resmi telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk usia 18 tahun ke atas di DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021 mengenai Tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa hingga 6 Juni 2021, jumlah positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019) dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen).
Lalu untuk kasus kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35 persen kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan rumah sakit.
"Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen (lebih dari 5 persen). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis pernyataan tersebut.
Advertisement