Pemkot Jakarta Pusat Segel Rumah Mewah di Menteng

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel sebuah rumah mewah yang terletak di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/6/2021).

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Jun 2021, 22:22 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2021, 22:22 WIB
Penampakan Bangunan Proyek Reklamasi yang Disegel Pemprov DKI
Spanduk penyegelan terpampang di depan pintu masuk proyek reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel sebuah rumah mewah yang terletak di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/6/2021). Penyegelan ini lantaran bangunan tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan kembali ini dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dipantau langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ani Suryani dan Camat Menteng, Edy Suryaman. 

Dhany menyebut, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada 2020, lalu ditindak penyegelan. Pemilik bangunan kemudian menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada. Namun, pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujar Dhany di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Sabtu (12/6/2021).

Dia menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah tersebut sebagai berikut:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai ditambah 1 basement.

2. Pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran berupa:

- pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang,

- penambahan lantai 3 di bagian belakang,

-  penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi.

3. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.

4. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada tanggal 28 September 2020 dan 19 Januari 2021.

5. Pascapenertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri.

6. Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut.

7. Menindaklanjuti arahan Gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harus Diuruk

Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada. Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.

"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang No. 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Dhany.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya