Dimulai Besok, Ini Tahapan dan Persyaratan PPDB Online Kota Bekasi 2021

PPDB dibuka untuk beberapa jalur, yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 13 Jun 2021, 20:58 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2021, 20:58 WIB
FOTO: Pemberlakuan Ujian Tatap Muka SD di Bekasi
Sejumlah murid SDN Kota Baru mengikuti ujian penilaian akhir sekolah di SDN Kota Baru 3 Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6/2021). Ujian dibagi dua sesi, jam 7.00 WIB - 9.00 WIB dan 9.30 - 11.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Negeri Kota Bekasi Tahun Ajaran 2021/2022, akan dimulai Senin 14 Juni 2021. PPDB dibuka untuk beberapa jalur, yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru.

"Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersiap dalam menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022," kata Ketua PPDB Kota Bekasi, Krisman dalam keterangannya.

Adapun sejumlah tahapan pada PPDB online Kota Bekasi, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021, serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021 tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB online.

Berikut tahapan dan juknis pelaksanaan PPDB online Kota Bekasi 2021 untuk jenjang SD dan SMP Negeri.

1. Pra Pendaftaran dan verifikasi dokumen calon peserta didik (14-30 Juni 2021)

2. Pendaftaran dan seleksi (1,2,3 dan 5 Juli 2021)

3. Pengumuman penetapan peserta didik baru (5 Juli 2021)

4. Daftar ulang (6-8 Juli 2021)

Jika terdapat daya tampung yang belum terpenuhi, maka akan dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan seperti berikut:

1. Pengumuman pemenuhan daya tampung yang belum terpenuhi (8 Juli 2021)

2. Pendaftaran jalur zonasi dan seleksi (9-10 Juli 2021)

3. Pengumuman penetapan peserta didik baru dan daftar ulang (10 Juli 2021)

4. Masa pengenalan sekolah (19 Juli 2021)

Persyaratan dokumen administrasi umum untuk SD Negeri meliputi:

- Akte kelahiran/surat tanda kenal lahir.

- kartu keluarga/surat keterangan domisili.

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali.

Persyaratan dokumen administrasi umum untuk SMP Negeri meliputi:

- Akte kelahiran/surat tanda kenal lahir.

- kartu keluarga/surat keterangan domisili.

- Surat Keterangan Nilai Akhir (SKNA).

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Persyaratan Dokumen

Persyaratan dokumen administrasi khusus diantaranya:

A. Jalur zonasi

Semua dokumen dalam persyaratan dokumen administrasi umum

B. Jalur afirmasi

Salah satu dari dokumen berikut:

- Kartu PKH

- Kartu KIP

- Kartu KKS

- Non DTKS/non DTKS new normal/KPM BPNT/KPM PKH

- SKTM yang direkomendasikan Dinas Sosial Kota Bekasi

C. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

D. Jalur anak guru

Surat keputusan pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta yang melaksanakan tugas di Kota Bekasi

E. Prestasi SKNA

- SKNA bagi lulusan SD tahun pelajaran 2020/2021

- SKNRR bagi lulusan SD tahun pelajaran 2019/2020

F. Prestasi akademik atau non akademik

- Bukti atas prestasi akademik (KSN) dan bukti prestasi non akademik (KOSN) wajib mendapatkan legalisir dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi

- Bukti atas prestasi FL2SN wajib mendapatkan legalisir dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.

- Bukti prestasi cabang olahraga lainnya wajib mendapatkan legalisir dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.

G. Prestasi tahfidz Qur'an

Sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga tahfidz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Bekasi.

"Pelaksanaan PPDB untuk kelas 1 SD Negeri dan Kelas 7 SMP Negeri dilakukan secara online, melalui laman http://bekasi.siap-ppdb.com," tutup Krisman.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya