Berkas Penyidikan Rampung, Walkot Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Segera Diadili

Tim penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jun 2021, 17:03 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 17:03 WIB
FOTO: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjung Balai
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS) kepada tim jaksa penuntut umum pada KPK. Tim penyidik menyatakan proses penyidikan terhadap Syahrial selesai.

"Hari ini dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MS dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Ali mengatakan, tim penuntut umum telah memeriksa kelengkapan berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Dengan pelimpahan ini, penahanan Syahrial menjadi kewenangan tim penuntut umum.

Syahrial akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Tim penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Syahrial. Surat dakwaan tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Hanya saja, sejauh ini belum ditentukan Pengadilan Tipikor mana yang akan menyidangkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Kembali Jalani Pemeriksaan
Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.

Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya