Akhiri Kisruh TWK, KPK Watch Indonesia Ajukan Permohonan Uji Materi ke MK

Dengan diajukannya uji materi tersebut, kata Yusuf, kisruh terkait TWK dapat diselesaikan dengan tuntas.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2021, 10:04 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta KPK Watch Indonesia menilai kisruh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) telah menimbulkan persepsi yang negatif terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Bahkan, KPK Watch Indonesia juga menganggap bahwa secara institusional, marwah dan citra positif KPK harus dijaga, agar proses pemberantasan korupsi tidak kehilangan rohnya.

"Hal ini tidak hanya merupakan kewajiban pegawai KPK, akan tetapi juga merupakan kewajiban masyarakat secara umum," ujar Direktur KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, kata Yusuf, timbulnya persepsi negatif terhadap institusi KPK sangat berpengaruh besar terhadap kinerja lembaga itu.

"Bahwa dalam konteks ini, KPK Watch Indonesia sebagai organisasi yang selama ini concern terhadap agenda pemberantasan korupsi mengambil inisiatif untuk mengajukan uji materi terkait Pasal 68 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU No.19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK," katanya.

"Dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional sesuai kewenangannya sebagai the sole interpreter of constitution. Sebab, pasal-pasal tersebut merupakan pijakan hukum yang ditafsirkan oleh Pimpinan KPK sebagai landasan norma terkait kewajiban mengikuti TWK terhadap pegawai KPK yang beralih status sebagai pegawai negeri sipil," sambungnya.

Dengan diajukannya uji materi tersebut, kata Yusuf, kisruh terkait TWK dapat diselesaikan dengan tuntas, sehingga tidak lagi memunculkan kisruh dan perdebatan dalam ruang publik.

"Tidak ada lagi perdebatan yang multi tafsir terhadap norma hukum yang terkait dengan TWK," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menunda Sidang Perkom KPK

Berdasarkan uraian di atas, KPK Watch Indonesia juga meminta kepada Mahkamah Agung RI berkenan memerintahkan agar kiranya majelis hakim agung yang memeriksa perkara tersebut untuk mengeluarkan penetapan untuk menunda atau menghentikan sidang uji materi atau judicial review terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Kami dari KPK Watch Indonesia meminta kepada yang mulia majelis hakim MA untuk menunda sidang perkom KPK sambil menunggu putusan dari MK," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya