KPK Konfirmasi Dokumen Pengadaan Tanah Jakarta ke Dirut Adonara Propertindo

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jul 2021, 19:40 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 19:40 WIB
FOTO: KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jakarta
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (kedua kanan) bersiap menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). Selain menahan Tommy Adrian, dalam kasus yang sama KPK juga telah menahan Yoory C Pinontoan dan Anja Runtuwene. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dikonfirmasi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berbagai dokumen dalam pengadaan tanah di kawasan Munjul, DKI Jakarta.

KPK mengonfirmasi hal tersebut saat memeriksa Tommy sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Tersangka TA hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YRC. Tim Penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ada tersangka baru

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya