Liputan6.com, Jakarta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan sebanyak 15 daerah kabupaten kota di luar pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.
"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti kegiatan PPKM Darurat yang ada di Jawa dan Bali," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
15 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM Darurat diantaranya, Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Balikpapan, Kota Bontang. Lalu ada Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota, Medan, dan Kota Batam.
Advertisement
Menurut dia, nanti ini disesuaikan dengan Instruksi Mendagri.
"Akan diatur sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, Nomor 16, dan Nomor 18," jelas Airlangga.
Dia mengatakan, penerapan pembatasan di 15 kabupaten kota itu menyesuaikan dengan parameter PPKM Darurat, yakni assesment level 4, BOR lebih dari 65 persen, kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
"Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Airlangga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukungan APBD
Lebih lanjut, pemerintah sedang memproses dukungan dana APBD untuk pelaksanaan PPKM Darurat di 15 daerah tersebut. Untuk bantuan Bulog sebanyak 10 kilogram beras untuk 10 juta KPM program PKH dan 10 juta KPM program BST.
Kemudian melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro.
"Sedang dalam proses bulog dan Kementerian Keuangan," kata Airlangga.
Advertisement