Salah Satu Hakim Kasus Tes Swab Rizieq Shihab di RS Ummi Meninggal

Dalam perkara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khadwanto, terdakwa Rizieq Shihab dijatuhkan vonis 4 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2021, 14:33 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2021, 14:29 WIB
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan kasus RS Ummi.
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 RS Ummi, Bogor. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam )

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili vonis terhadap Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Suyarman meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021.

"Betul, mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin di Cirebon, di tempat kediaman beliau (Suyarman)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi merdeka.com Minggu (11/7/2021).

Suyarman merupakan salah satu hakim anggota yang menjalani sidang perkara RS Ummi, bersama hakim anggota lainnya Mu'Arif dan hakim ketua Khadwanto terhadap tiga terdakwa yakni pada perkara nomor 225 Rizieq Shihab, perkara nomor 224 menantunya Hanif Alatas, dan perkara nomor 223 Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Dalam perkara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khadwanto, ketiga terdakwa dijatuhkan vonis bersalah lantaran, dianggap terbukti menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran dalam perkara hasil swab test RS Ummi, Kota Bogor.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Kemudian Hanif Alatas serta Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ajukan Banding

Sidang Rizieq Shihab terkait Kasus RS Ummi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dihadirkan dalam persidangan kasus RS Ummi dengan terdakwa eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Rizieq Shihab menyatakan banding atas vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim terhadap perkara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Berawal dari Hakim Ketua Khadwanto yang telah rampung membacakan vonis terhadap terdakwa, dan Rizieq Shihab dipersilakan sesuai haknya untuk bisa menerima atau menolak putusan.

"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," sambung dia.

Rizieq Shihab pun langsung menolak dan menyatakan banding. Dengan alasan, jika keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya olehnya, karena berprofesi sebagai polisi.

"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," jawab Rizieq.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," lanjut Rizieq.

Senada dengan itu, tim pengacara Rizieq Shihab yang diwakili Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan menolak putusan hakim. Mereka tidak terima kliennya dijatuhi sanksi pidana empat tahun penjara.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Sugito.

Sejalan dengan keputusan Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat memutuskan juga mengajukan banding dan menolak vonis majelis hakim yang masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya