MUI Imbau Masyarakat di Zona Oranye-Merah Covid-19 Tak Salat Idul Adha di Masjid

MUI mengimbau masyarakat patuh larangan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye Covid-19.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 13 Jul 2021, 09:24 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 09:24 WIB
FOTO: Pandemi, Salat Id di Masjid Al-Azhar Terapkan Protokol Kesehatan
Jemaah melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan salat Id dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat patuh larangan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Amirsyah Tambunan seperti dilansir Antara, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya, pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli. Namun, Amirsyah menjelaskan, azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PP Muhammadiyah Sepakat

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

"Salat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.

Dalam surat edaran, PP Muhammadiyah juga menyampaikan, salat Idul Adha bagi yang menghendaki, dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Idul Fitri di lapangan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang salat Idul Adha di masjid. Abdul Mu'ti mengatakan, masyarakat hendaknya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan mengadu domba.

"Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena COVID-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat," kata Abdul Mu'ti.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya