Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi menyebut hingga kini belum ada rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.
"Belum ada rencana perpanjangan PPKM Darurat. Namun, kita akan cermati perkembangan penurunan laju penyebaran kasus," kata Jodi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).
Kendati begitu, Jodi tidak menjawab saat ditanya terkait kemungkinan adanya perpanjangan PPKM Darurat apabila kasus Covid-19 masih tinggi. Termasuk, saat dikonfirmasi soal skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu.
Advertisement
Menurut Jodi, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Mulai dari, mengusahakan ketersediaan oksigen bagi seluruh daerah dengan memaksimalkan pasokan dari perusahaan-perusahaan nasional dan impor oksigen.
Kemudian, menambah jumlah tempat tidur pasien Covid-19 dan membangun Rumah Sakit (RS) lapangan dengan memaksimalkan seluruh gedung milik pemerintah. Selain itu, mengupayakan ketersediaan obat-obatan pasien Covid-19.
"Peningkatan vaksinasi dilakukan oleh TNI Polri dan juga Dinkes langsung ke daerah-daerah marginal dimulai pekan ini," ujar Jodi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemerintah Siapkan Skenario PPKM 6 Minggu
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan pemerintah telah menyiapkan skenario Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 4-6 minggu. Skenario itu disiapkan melihat risiko pandemi Covid-19 yang masih tinggi.
Penerapan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali diketahui berlaku selama 18 hari mulai 3-20 April 2021. Selanjutnya pemerintah menambah 15 kabupaten kota di luar Jawa-Bali untuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus,” tulis Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 13 Juli 2021.
Advertisement