Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial NI dan NFA. Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2021 lalu, lantaran diduga membuat dokumen hasil tes swab PCR hingga bukti vaksinasi palsu dan memasarkannya melalui media sosial Facebook.
"Yang NI ini yang kacamata ini yang mencari customer dengan mempositng akun di Facebook-nya, dia memasarkan melalui akun FB dan kemudian melakukan negosiasi dengan para pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Sedangkan, NFA berperan membuat serta mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu seperti hasil tes swab PCR maupun antigen.
Advertisement
"Bahkan KTP, SIM semua bisa dia palsukan semua dengan tarif yang ditentukan, misalnya SIM Rp 300 ribu cukup, KTP Rp 80 ribu sudah bisa dapat, termasuk id card id card lain," jelasnya.
"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memilki alat, sehingga dia tahu, ini yang kemudian dia pasarkan melalui akunnya," imbuh Yusri.
Menurut pengakuan terduga pelaku, ia belajar membuat dokumen palsu dari media sosial. NFA mengaku baru melakukan kejahatan pemalsuan dokumen pada Maret 2021 lalu.
"Kedua, sekarang ini pengakuannya juga sejak Maret lalu baru melakukan, tapi kami dalami. Karena sebelumnya sudah memalsukan KTP, SIM, Ijazah, surat nikah pun dia bisa buat dengan tarif yang ditentukan, paling mahal Ijazah Rp1 juta, surat nikah Rp 150 ribu. Hasilnya dia bagi dua," ungkapnya.
"Swab antigen sekitar Rp 100 ribu, PCR Rp 300 ribu, vaksin Rp 200 ribu. Dia bisa bikin kartu vaksin dari salah satu RS yang ada. KTP, akta kelahiran, NPWP, slip gaji, id card Rp 80 ribu, SIM palsu Rp 300 ribu, Ijazah Rp 1 juta dan surat nikah Rp 150 ribu," sambungnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam 6 Tahun Bui
Hingga kini, polisi masih melakukan pendataan terkait berapa banyak surat atau dokumen palsu yang sudah dikeluarkan oleh kedua pelaku. Yusri juga menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Kami akan kejar, kami akan lakukan patroli kami akan tangkap tegas di sini. Karena dampaknya sangat berbahaya," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan Pasal 263 dan 268 KUHP, Pasal 35 Juncto Pasal 51, Undang-Undang ITE. Ancaman enam tahun penjara.
"Beberapa barang bukti yang kita amankan termasuk bukti-bukti transfer bagi yang memesan," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement