Polisi Tangani 33 Kasus Penimbunan Obat dan Oksigen, 37 Orang Jadi Tersangka

Terhadap seluruh barang bukti, kata Helmy, akan dimanfaatkan kembali untuk masyarakat sesuai dengan kebijakan diskresi kepolisian.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jul 2021, 17:26 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 17:26 WIB
Penjualan Vitamin dan Alkes di Pasar Pramuka Meningkat
Aktivitas jual beli obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka, Yoyon mengatakan peningkatan penjualan vitamin di tempat tersebut di tengah pandemi COVID-19 mulai terlihat dari beberapa pekan lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangani sebanyak 33 kasus dugaan penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 dan oksigen tabung. Sebanyak 37 orang pun ditetapkan menjadi tersangka.

"Berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipiddeksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menambahkan, barang bukti keseluruhan kasus antara lain 365.876 tablet obat terapi Covid-19 berbagai jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

"Ini terdapat obat-obatan dari berbagai jenis. Ada ivermectin, ada azytromicin, ada tabung apar yang dirubah jadi tabung oksigen. Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu tidak didesain untuk oksigen," ujar Helmy.

"Kita tidak tahu bagiamana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan," imbuh dia.

Terhadap seluruh barang bukti, kata Helmy, akan dimanfaatkan kembali untuk masyarakat sesuai dengan kebijakan diskresi kepolisian. Pasalnya, di masa sulit dan krisis ini tentunya rakyat Indonesia sangat membutuhkan obat dan oksigen terkait penanganan Covid-19 yang belakangan langka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Serahkan Kembali ke Masyarakat

"Kita akan lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti, yang mana barang bukti itu akan kita serahkan kembali ke masyarakat untuk bisa dijual edarkan kembali sehingga masyarakat yang membutuhkan pun dapat merasakan manfaatnya," Helmy menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya