Kejagung Periksa 3 Staf Tersangka Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 - 2019.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jul 2021, 21:10 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 21:08 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 - 2019. Pemeriksaan tersebut berlangaung hari ini, Jumat 30 Juli 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/7/2021).

Leonard merinci identitas ketiga saksi tersebut, pertama adalah LA dan JI selaku staf dari tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).

"LA diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain dan JI diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," jelas Leonard.

Sosok ketiga yang diperiksa adalah RM yang juga staf merupakan dari tersangka BTS. Dia juga diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Kejagung sebelumnya melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Rabu 28 Juli 2021.

Leonard mengatakan, penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur .

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kejaksaan Agung Tetapkan 10 Manajer Investasi Tersangka

Kejagung Lelang 16 Mobil Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri
Sejumlah kendaraan sitaan dari tersangka tindak pidana korupsi PT Asabri di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). Kejaksaan Agung melelang 16 mobil kelas menengah hingga mewah hasil sitaan terkait kasus korupsi PT Asabri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu 28 Juli 2021.

Ke-10 manajer investasi yang menjadi tersangka dalam kasus PT Asabri adalah korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

"Telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi," Leonard.

Leonard menyatakan, perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.

Ke-10 tersangka manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya