Jelang HUT RI, Kepala BPIP Ingatkan Pentingnya Para Paskibraka

Yudian Wahyudi mengatakan, pentingnya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terutama saat HUT RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 20:05 WIB
Presiden Jokowi Saat Pimpin Upacara di Istana Merdeka
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, pentingnya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terutama saat HUT RI. Hadirnya pasukan itu juga mempunyai filosofis terutama dari formasinya.

Diketahui, BPIP diberikan mandat atau kewenangan melaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Paskibraka.

"Paskibraka tidak sekedar menaikkan atau menurunkan bendera Merah Putih, tetapi lebih dari itu. Kegiatan Paskibraka penuh dengan penanaman nilai-nilai kebangsaan, cinta Tanah Air, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara," kata Yudian dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

"Pasukan ini bertugas menaikkan dan menurunkan Bendera Pusaka di hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Itulah sebabnya mengapa pasukan ini berformasi 17-8-1945," kata Yudian katanya dalam keterangan pers," sambungnya.

Menurut dia, Paskibraka mencerminkan seluruh warga bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke sebagaimana semboyannya, Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu.

"Maka itu pula sebabnya dirancang sebuah seragam atau uniform yang melambangkan sebuah kesatuan dan persatuan Indonesia, tanpa membedakan suku, adat dan agama," ungkap Yudian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Makna Seragam

Adanya seragam tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Paskibraka, yang melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Seragam Dinas, terkait pakaian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dari seragam itulah, lanjut Yudian, harus bisa dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Tetapi, ia menggarisbawahi, seragam tidak bisa membedakan anggota Paskibraka dari suku mana, punya adat istiadat apa serta apa agamanya.

"Dari seragam ini pulalah seharusnya kita semua bisa melihat bahwa inilah Indonesia, Inilah Indonesia yang Satu, dan Inilah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Yudian.

 

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya