Seorang Nakes Timbun Obat Terapi Covid-19 dan Ambil Jatah Pasien yang Meninggal

Seorang tenaga kesehatan (nakes) memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis tak halal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Agu 2021, 18:59 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 18:59 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Seorang tenaga kesehatan (nakes) memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis tak halal. Bersama 23 pelaku lain, dia menimbunan obat terapi Covid-19.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar bisnis penimbunan obat terapi Covid-19 itu dan menjebloskan para pelaku ke bui.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut totalnya ada 24 pelaku yang diringkus oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Salah satunya berprofesi sebagai perawat.

"Ada 24 orang termasuk satu perawat. Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk menjual berkali-kali lipat, dia mainkan dengan menimbun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Yusri mengatakan, perawat itu bekerja sama dengan seorang penjaga apotek membeli obat terapi Covid-19.

Dalam menjalankan aksinya, dia memalsukan surat dokter. Bahkan, komplotan itu juga mengumpulkan obat dari pasien penderita Covid-19 yang telah meninggal dunia.

"Oknum perawat mengambil obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia, jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jerat Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya