Potensi Timbulkan Kerumunan, Mendagri Minta Warga Tak Gelar Lomba HUT ke-76 RI

Perhelatan perlombaan dalam perayaan HUT ke-76 RI di masa pandemi dikhawatirkan memicu terjadinya kasus penularan Covid-9.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Agu 2021, 13:29 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 13:26 WIB
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Mendagri Ingatkan Masyarakat Terapkan 5M
Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian minta supaya acara perlombaan dalam merayakan HUT ke-76 RI pada tanggal 17 Agustus nanti ditiadakan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Pasalnya, perhelatan perlombaan dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di masa pandemi dikhawatirkan bakal memicu terjadinya kasus penularan Covid-19.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tulis Edaran itu seperti dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Dalam Edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu, Tito mencantumkan lima poin. Termasuk meminta agar perayaan HUT Kemerdekaan dilakukan secara sederhana.

Adapun kelimanya adalah sebagai berikut:

1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Utamakan Virtual

3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.

5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya