Pemkot Depok Perpanjang PPKM Level 4, Mal Mulai Dibuka dengan Ketentuan

Perpanjangan keempat PPKM level 4 di Kota Depok terhitung sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 17 Agu 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2021, 20:46 WIB
Mal di Depok Kembali Beroperasi, Begini Penampakannya
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol-protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kali ini, Pemkot Depok mengizinkan mal untuk kembali beroperasi yang sebelumnya mendapatkan larangan. 

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM Level 4 COVID-19. Pada surat tersebut, menerangkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang selama satu minggu. 

"Perpanjangan keempat PPKM terhitung sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021," ujar Idris, Selasa (17/8/2021).

Idris menjelaskan, pada perpanjangan tersebut terdapat sejumlah sektor dan aktivitas masyarakat yang dilonggarkan. Seperti mal yang sebelumnya tidak diperkenankan beroperasi, kini telah diperbolehkan. 

"Mal dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan dengan berbagai ketentuan," jelasnya.

Mal di Kota Depok diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen. Untuk jam operasional mal dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan. 

"Pengunjung yang memasuki mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining, terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan terkait," ungkap Idris.

Sementara, restoran atau rumah makan, cafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Warga dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. 

"Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," ucap Idris.

Tempat Ibadah Dibuka Kembali dengan Ketentuan

Begitupun dengan tempat ibadah telah diperkenankan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Jemaah di dalam tempat ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

"Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka atau outdoor baik secara individu atau kelompok kecil, maksimal empat orang orang," tutur Idris. 

Untuk kegiatan olahraga yang diperbolehkan, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, dan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. 

"Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara," pungkas Idris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya