PDIP Targetkan Usulan Hak Interpelasi Anies soal Formula E Disampaikan ke Pimpinan Dewan Pekan Ini

Gembong mengatakan, meski sejatinya syarat untuk menginterpelasi Anies telah memenuhi syarat minimal, pihaknya masih menunggu sikap fraksi-fraksi lain untuk mengambil sikap yang sama.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2021, 18:11 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 18:11 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan usulan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E, akan disampaikan ke Pimpinan Dewan pekan ini.

"Lambatnya minggu ini harus sudah selesai, artinya minggu ini harus sudah kita dorong ke Pimpinan Dewan," ujar Gembong kepada merdeka.com, Senin (23/8/2021).

Sebelum usulan ini disampaikan ke pimpinan dewan, Gembong menuturkan, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI masih terus melakukan konsolidasi dengan fraksi-fraksi lainnya di DPRD. 

Gembong mengatakan, meski sejatinya syarat untuk menginterpelasi Anies telah memenuhi syarat minimal, pihaknya masih menunggu sikap fraksi-fraksi lain untuk mengambil sikap yang sama. 

"Kalau PDI Perjuangan kan jumlahnya (anggota) 25 orang, PSI 8 orang, untuk syarat minimal pasti tercapai, cuma kita tidak mau menggunakan syarat minimal, artinya, PDI Perjuangan sebagai inisiator menunjuk 5 orang dulu kita memberikan ruang kepada fraksi-fraksi lain untuk bergabung," beber dia.

 

 

Syarat Agar Interpelasi Bisa Digulirkan

Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki mobil listrik berjenis BMW i8 roadster. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 11 yang berbunyi, "Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara."

Agar hak interpelasi dapat bergulir, harus diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Jika sudah mencukupi batas minimal, materi pengusulan akan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan pengusul mengajukan interpelasi juga harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya; materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan, dan alasan permintaan keterangan.

Merujuk dengan syarat minimal pengusul interpelasi, Fraksi PSI di DPRD berjumlah 8 orang, sedangkan Fraksi PDIP berjumlah 25 orang, hanya saja yang baru menandatangani kesediaannya untuk menginterpelasi Anies baru 5 orang.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya