Jokowi: Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Berkurang Jadi 7 Provinsi

Sementara itu, daerah PPKM level 3 luar Jawa-Bali berkurang dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2021, 03:27 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 03:27 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut situasi Covid-19 di luar Jawa-Bali sudah menunjukkan perbaikan. Saat ini, kata dia, hanya 7 provinsi di luar Jawa dan Bali yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.

Sementara itu, daerah PPKM level 3 luar Jawa-Bali berkurang dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Sedangkan, daerah yang menerapkan PPKM level 2 bertambag dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Selain itu, Jokowi menyampaikan ada sejumlah wilayah di Jawa dan Bali yang turun level ke PPKM level 3 mulai, 24 sampai 30 Agustus 2021. Daerah tersebut antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, serta Surabaya Raya.

"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," tutur Jokowi.

Pemerintah pun melakukan penyesuaian tempat kegiatan masyarakat karena situasi Covid-19 yang mulai membaik. Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.

Kapasitas Mal dan Restoran

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 20.00. Restoran diizinkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," kata Jokowi.\

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya