PPKM Level 4 Berlaku, Uji Coba Pembukaan Mal Dilakukan di Kota Yogyakarta Serta Sleman

Pemerintah masih menerapkan PPKM Level 4 untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Agu 2021, 09:56 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 07:40 WIB
3Seconds Jogja City Mal di Yogyakarta
3Seconds, local brand dalam industri fashion di tanah air mencatat setidaknya, ada tiga produk fashion yang digemari anak muda di Yogyakarta selama masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih menerapkan PPKM Level 4 untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski demikian, dalam aturan tersebut, untuk kelima wilayah tersebut, pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan atau perdagangan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," demikian seperti dikutip sebagian dalam Inmendagri, Selasa (31/8/2021).

Meski diizinkan buka, semuanya harus mengikuti ketentuan. Yang pertama adalah, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari Pukul 10.00 sampaidengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

"Kedua, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," demikian seperti dikutip Inmendagri.

Yang ketiga, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat.

 

Aturan Lainnya

Selain itu, disebut juga bahwa enduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," demikian seperti dikutip Inmendagri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya