Polda Metro Tindak Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Lewat ETLE dan Tilang Manual

Polda Metro Jaya tetap mengedepankan penindakan tilang manual karena kamera ETLE yang terpasang di kawasan ganjil genap Jakarta masih minim.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Sep 2021, 12:16 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 12:15 WIB
FOTO: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Polisi mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).

Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan beriringan dengan perpanjangan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ada dua cara yang dilakukan kepolisian dalam menindak pelanggar ganjil genap yakni penilangan secara manual dan memanfaatkan ETLE atau tilang elektronik.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggunakan ETLE dan dengan tilang secara manual," kata dia di Bundaran Senayan, Rabu (1/9/2021).

Sambodo menerangkan, kepolisian dalam hal ini lebih mengutamakan tilang manual. Alasannya, kamera ETLE yang terpasang di ruas jalan ganjil genap saat ini masih minim.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan Jakarta

Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Titik penyekatan ganjil-genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun, tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap selama PPKM level 3 di Jakarta, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

"ETLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman Thamrin ada beberapa titik," ujar dia.

Sambodo menyebut, anggota patroli diterjunkan untuk melihat kendaraan yang melakukan pelanggaran. Di samping itu, ada pula yang disiagakan di kawasan-kawasan ganjil genap.

"Kalau ketangkap sama anggota saya di tengah (jalan) maka itu akan dilakukan penindakan dengan tilang. Jadi nanti akan ada anggota saya yang akan melakukan patroli untuk melihat apakah ada pelanggaran termasuk juga apabila tertangkap tangan anggota-anggota yang berjaga di kawasan ganjil genap," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya