Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).
Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan beriringan dengan perpanjangan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Baca Juga
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ada dua cara yang dilakukan kepolisian dalam menindak pelanggar ganjil genap yakni penilangan secara manual dan memanfaatkan ETLE atau tilang elektronik.
Advertisement
"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggunakan ETLE dan dengan tilang secara manual," kata dia di Bundaran Senayan, Rabu (1/9/2021).
Sambodo menerangkan, kepolisian dalam hal ini lebih mengutamakan tilang manual. Alasannya, kamera ETLE yang terpasang di ruas jalan ganjil genap saat ini masih minim.
Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan Jakarta
Adapun, tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap selama PPKM level 3 di Jakarta, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"ETLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman Thamrin ada beberapa titik," ujar dia.
Sambodo menyebut, anggota patroli diterjunkan untuk melihat kendaraan yang melakukan pelanggaran. Di samping itu, ada pula yang disiagakan di kawasan-kawasan ganjil genap.
"Kalau ketangkap sama anggota saya di tengah (jalan) maka itu akan dilakukan penindakan dengan tilang. Jadi nanti akan ada anggota saya yang akan melakukan patroli untuk melihat apakah ada pelanggaran termasuk juga apabila tertangkap tangan anggota-anggota yang berjaga di kawasan ganjil genap," katanya.
Advertisement