Jokowi Teken Perpres Baru BRIN, Kewenangan Ketua Dewan Pengarah Bertambah

Ketua Dewan Pengarah BRIN yang sekarang dijabat oleh Megawati Soekarnoputri mendapat kewenangan baru pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2021, 06:26 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 06:26 WIB
Jokowi Dialog Ekonomi dengan Para Pelaku Pasar Modal
Presiden Joko Widodo saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut, Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani perpres baru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ketua Dewan Pengarah BRIN yang sekarang dijabat oleh Megawati Soekarnoputri mendapat kewenangan baru pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 ini.

Penambahan wewenang itu salah satunya terdapat pada ayat (3) Pasal 7. Sementara di Perpres sebelumnya, pasal tersebut hanya menjelaskan struktur kelembagaan BRIN.

"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," bunyi pasal dalam salinan Perpres tersebut.

Selain itu, dalam ayat 4 pasal tersebut tercantum, Dewan Pengarah BRIN akan dibantu oleh empat staf khusus.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang," demikian bunyi ayat itu.

 

Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN Berubah

Ketentuan soal Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN juga berubah. Hal ini tercantum dalam ayat (5) Pasal 7.

Posisi tersebut semula diisi kalangan profesional dan akademisi. Namun, pada perpres baru itu, Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dijabat oleh dua menteri di bidang terkait.

"Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," bunyi ayat itu.

Selain itu, perpres tersebut mengatur soal pembentukan Sekretariat Dewan Pengarah. Sekretariat Dewan Pengarah BRIN yang tercantum dalam Pasal 8 ini dibentuk untuk membantu dukungan teknis dan administratif ke Dewan Pengarah. 

"Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi sekretariat utama," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1.

 

Reporter: Muhammad Genantan

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya