MKD DPR Tunggu Putusan Hukum Azis Syamsuddin Sebelum Tetapkan Pelanggaran Etik

Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada perkara Wali Kota Tanjung Balai. Stepanus disebut menerima Rp 3,099 miliar dari Azis.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Sep 2021, 15:25 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 15:25 WIB
Usai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Bungkam
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (depan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret penyidik KPK dari unsur Polri, Stefanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada perkara Wali Kota Tanjung Balai. Stepanus disebut menerima Rp 3,099 miliar dari Azis.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya tidak ingin membuat keputusan terburu-buru terhadap laporan pelanggaran kode etik Azis. Ia menyebut hal itu bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Habiburokhman menyatakan MKD menghormati proses hukum terhadap Azis. Oleh karena itu pihaknya tidak akan mendahului proses hukum terhadap Azis Syamsuddin yang sedang berjalan.

"MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami enggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tunggu Putusan Pengadilan

MKD, lanjut Habiburokhman, baru akan mengambil putusan terhadap laporan pelanggaran etik Azis, setelah adanya putusan pengadilan.

"Jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ujar Habiburokhman.

Diketahui, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menerima Rp 3,099 miliar dan USD 36.000 dari Azis Syamsuddin.

Dalam surat dakwaan untuk Robin yang ada pada laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin disebut menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD36.000.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya