DPR Minta Kemensos Tak Salahkan Bank Himbara Soal Macetnya Dana Bansos

Menurut Andre, macetnya penyaluran bansos lantaran ada permintaan pemblokiran sementara data penerima kepada bank Himbara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Sep 2021, 09:14 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 09:13 WIB
Pastikan Penyaluran Bansos Cepat dan Tepat Sasaran, Mensos Cek Langsung Penerima Bansos
Mensos Risma blusukan ke kampung-kampung di Kota Gudeg menemui sejumlah warga dan berdialog, Senin (19/7)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengungkap dugaan penyebab mandeknya aliran dana bantuan sosial (bansos) oleh sejumlah bank BUMN.

Menurut informasi yang ia terima, hal itu disebabkan adanya surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang memerintahkan sejumlah bank terkait untuk memblokir rekening penerima bansos akibat data penerima yang belum tuntas.

"Kita perlu jujur ya, sebagai Anggota Komisi VI yang bermitra dengan Bank BUMN atau Himbara, kami mendapatkan informasi bahwa ada surat blokir yang dikirimkan oleh Direktur Kementerian Sosial kepada bank-bank Himbara meminta untuk bantuan itu diblokir sementara, dalam rangka pemenuhan data," kata Andre dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Andre lantas menanggapi viralnya aksi Mensos Tri Rismaharini yang meluapkan emosinya terhadap para petugas bank Himbara tersebut. Padahal, Andre meyakini, mereka bukannya tidak mau melakukan pengiriman dana bansos, namun hal itu terblokir sementara akibat perintah dari jajaran Risma sendiri.

"Saya ingin menjelaskan, tidak ada maksud bank BUMN untuk mempersulit pembagian bansos. Karena apa? Dari awal BUMN kita sudah dapat perintah yang jelas dari presiden dan menteri BUMN untuk bekerja keras membantu pemerintah untuk memerangi pandemi. Nah, ternyata Bu Risma melakukan protes di lapangan, padahal bank tidak bisa transfer karena perintah dari Kemensos. Ada surat permintaan blokir," jelas Andre.

Andre melanjutkan, usai video emosi Risma viral, di malam harinya Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rahmat Koesnadi mengirimkan surat baru ke bank untuk membuka blokir rekening penerima bansos. Dari fakta itu, sambung Andre, sebaiknya antarpihak tidak saling menyalahkan.

"Saran saya tidak usah kita saling menyalahkan ya, tapi bagaimana kita membenahi secara bersama-sama ya, pasti seluruh stakeholder yang ada ini ingin menyukseskan pelaksanaan bansos ini agar wabah pandemi ini bisa kita perangi bersama dan penderitaan rakyat bisa kita kurangi sesuai dengan target pemerintah," ujar politikus Gerindra ini.

Seperti diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini sempat memarahi beberapa bank BUMN yang menjadi mitra Kementerian Sosial karena memblokir rekening penerima bantuan sosial Covid-19. Luapan emosi Risma dilakukan saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, seperti Jember, Bandung dan daerah lainnya.

Penyaluran Bansos Terkendala Data Penerima

FOTO: Penyaluran Bansos untuk Warga Terdampak Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan uang bantuan sosial (bansos) di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan oleh PT. Pos Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas, mengatakan sejumlah bank yang terhimpun dalam Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti: BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menyalurkan dana bansos.

Kendala terjadi di lapangan, menurut Rohan, disebabkan oleh data penerima manfaat yang tidak lengkap, sehingga bank BUMN tidak bisa menyalurkan dana bansos.

“Data yang tidak clean mungkin rata-rata berjumlah 2-3 persen. Data yang tidak clean itu bukan territory bank. Sesuai di awalperjanjian kerjasama, hal itu jelas merupakan tugas Kementerian Sosial untuk memperbaiki data tersebut,” kata Rohan saat dikonfirmasi, Kamis 2 September 2021.

Rohan menjelaskan, bank tidak memiliki wewenang untuk melengkapi atau memperbaiki data penerima manfaat sehingga bantuan tidak bisa disalurkan, selama data belum sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Jika bank dipaksa menyalurkan bansos tidaksesuai ketentuan, maka bank akan melanggar aturan. Konsekuensinya tentu sanksi pidana," jelas Rohan.

Senada, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Supari mengungkap, data-data yang perlu dilengkapi dan diverifikasi oleh bank terdiri dari nama, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat.

“Sepanjang lima data itu lengkap, maka sesungguhnya oleh Himbara akandieksekusi dengan cepat,” Supari menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya