4 Tanggapan Dirazianya Tempat Hiburan Holywings di Kemang dan Epicentrum Jaksel

Tempat hiburan Holywings di Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan (Jaksel) dirazia petugas gabungan.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 07 Sep 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 15:30 WIB
Open party Holywings Cafe and Bar Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Open party Holywings Cafe and Bar Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Tempat hiburan Holywings di Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan (Jaksel) dirazia petugas gabungan.

Razia Holywings yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta tersebut lantaran diduga karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Sejumlah pihak pun turut angkat bicara terkait razia Holywings. Salah satunya Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan saat pelaksanaan kebijakan PPKM.

Seperti halnya terhadap Holywings Kemang, yang rupanya tercatat telah tiga kali melanggar prokes.

"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan backing di belakangnya, akan kami tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantoran dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 6 September 2021.

Berikut sederet tanggapan terkait razia tempat hiburan Holywings di Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan dihimpun Liputan6.com:

 

1. Satpol PP Jakarta

operasi yustisi protokol kesehatan di kota palu
Petugas Satpol PP Palu mendata pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia operasi yustisi yang digelar pada Oktober 2020. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan, sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait pandemi Covid-19.

"Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin malam 6 September 2021.

Kata dia, pelanggaran yang dilakukan terhitung sejak Februari 2021. Lalu, Maret dan pada 4 September 2021. Pelanggaran tersebut telah dilakukan secara berulang.

Karena hal itu, Arifin menyatakan izin Holywings dibekukan sementara dan dikenai sanksi administratif.

"(Sanksi) berupa pembekuan sementara izin dan juga pengenaan denda sebesar Rp 50 juta," ucap Arifin.

 

2. Polda Metro Jaya

Penjagaan Keamanan Daerah
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap manajelen Holywings lantaran diduga melanggar protokol kesehatan.

Diketahui dua Holywings di Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan terjaring razia protokol kesehatan.

"Kita akan proses dan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dia menuturkan, ini sebagai bukti bahwa Polda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

"Intinya tekankan lagi bahwa tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapapun yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 ini akan kita proses semua," kata dia.

Yusri menyatakan, kepolisian dalam mengusut dugaan pelanggar prokes berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ia mengatakan, akan melayangkan panggilan kepada pihak manajemen dalam waktu dekat.

"Kita akan proses dan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ucap dia.

 

3. Wagub DKI Jakarta

wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Holywings di Kemang, Jakarta Selatan.

Izin restoran dan bar tersebut dibekukan sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan PPKM level 3 di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan saat pelaksanaan kebijakan PPKM. Seperti halnya terhadap Holywings Kemang, yang tercatat tiga kali melanggar prokes.

Pemprov DKI akan menindak tegas seluruh pelanggaran prokes baik di kafe, restoran, hingga perkantoran di Jakarta.

"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan backing di belakangnya, akan kami tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantoran dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota.

Karena hal itu, dia meminta tempat usaha di Jakarta harus mematuhi aturan yang telah ditentukan, mulai dari waktu operasional hingga pembatasan kapasitas pengunjung.

"Kami minta semua restoran, kafe agar disiplin sekalipun ada pelonggaran, dimungkinkan dibuka, kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas," ucapnya.

Selain itu, Riza meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi pelaksanaan kegiatan saat PPKM. Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan ketika melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan.

"Bagi seluruh masyarakat, siapapun yang mengetahui, segera laporkan apabila ada restoran dan kafe yang melanggar," jelas Riza.

 

4. Menko Marves

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers tentang evaluasi PPKM.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung beberapa restoran dan kafe yang tak taat protokol selama masa perpanjangan PPKM 31 Agustus-6 September 2021. Salah satunya Holywings Kemang yang ditutup Satpol PP Jakarta Selatan.

Luhut menilai, keberhasilan menangani pandemi Covid-19 saat ini tentunya bukanlah bentuk euforia yang haris dirayakan.

"Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Ini adalah sesuatu yang harus kita hindari," ujar Luhut dalam sesi teleconference.

"Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di sebuah restoran/kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, hingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama tiga hari ke depan," tegasnya.

Selain itu, Luhut melihat, masih banyak restoran dan kafe belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama tiga hari ke depan.

"Kami juga masih melihat banyaknya restoran/kafe yang masih belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," sebut Luhut.

 

(Deni Koesnaedi)

Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya