Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dikenali Berkat Tato

Tiga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang kembali teridentifikasi pada Minggu (12/9/2021).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Sep 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2021, 17:03 WIB
Kantong Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Petugas memindahkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang untuk dibawa menuju RS Polri dari kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A. (AP Photo/Dita Alangkara)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang kembali teridentifikasi pada Minggu (12/9/2021). Salah satu jenazah yang teridentifikasi atas nama Pujiyono alias Destro bin Mundori (28),

Sespusdokkes Polri Kombes Pol dr Pramujoko menyebut, proses identifikasi korban kebakaran Lapas Tangerang ini terbantu berkat tato di punggung. Pramujoko mengatakan, gambarnya sangat khas sekali.

"Dari hasil medisnya kita lihat bahwa ada tanda yang sangat khas sekali ini data ketika hidup. Kita dapat gambar ini dari Lapas, ini gambar tatonya ketika dia sudah meninggal," kata dia di RS Polri, Minggu (12/9/2021).

Pramujoko menerangkan, Tim DVI memperkuat dengan tes DNA. Adapun, yang menjadi pembanding adalah DNA ayah dari Pujiono.

"Dari pemeriksaan 24 locus ini benar bahwa separuh DNA pada jenazah itu sama persis dengan separuh DNA Bapak Mundori," ucap Pramujoko mengenai identifikasi korban kebakaran Lapas Tangerang.

Usut Kebakaran, Polisi Sita Kabel di Lapas Kelas I Tangerang

FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang usai diturunkan dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi masih mendalami penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Beberapa barang bukti disita untuk keperluan penyidikan.

Salah satunya barang bukti disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono ialah kabel yang ada di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Rusdi tak menjelaskan secara gamblang terkait dengan kabel tersebut.

"Ada (beberapa barang bukti disita) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada kabel," kata dia di RS Polri, Minggu (12/9/2021).

Rusdi menerangkan, penyidik telah resmi meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana berkaitan dengan kelalaian atau kesengajaan.

"Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikan dalam penyidikan. Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," terang dia.

Rusdi menerangkan, beberapa pasal yang kemungkinan relavan untuk kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yaitu Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang," terang dia.

Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya