Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendukung rencana DPR untuk melakukan revisi undang-undang tentang narkotika.
"Sependapat bahwa rencana undang-undang narkotika ini harus kita ubah. Ada beberapa pasal, sebetulnya pemerintah sudah terus ingin melakukan itu dansedikit ada perbedaan di kalangan institusi pemerintah," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga
Hal yang membuatnya mengubah salah satunya lapas berisi narapidana yang jumlahnya lebih dari 50 persen kapasitasnya.
Advertisement
"Lebih 50 persen isi lapas kami itu adalah (napi) narkoba, itu sesuatu yang sangat aneh, satu jenis crime mendominasi 50 persen lebih dari isi lapas," jelas Yasonna.
Politikus PDIP ini menuturkan, jumlah tersebut terasa janggal. Bahkan jika dibandingkan dengan napi yang lain.
"Digabung yang korupsi, digabung penganiayaan, digabung pembunuhan, digabung pemerkosaan, you name it semua jenis crime kalah dengan (narkoba). Jadi something wrong ada sesuatu yang aneh dan janggal," kata Yasonna.
Sudah Dibicarakan
Yasonna menuturkan, dari sisi pemerintah sebagai pihak yang akan mengusulkan revisi, wacana revisi UU narkoba telah dibicarakan pihaknya dengan Menko Polhukam hingga kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya sudah berbicara dengan Pak Menko, bahkan waktu saya ditelepon Pak Presiden sudah menyampaikan, maka kalau masih tidak dapat kami selesaikan bahwa saya bermaksud kita bawa ke level yang tertinggi agar ini segera kita revisi. Ini mutlak perlu kita selesaikan, kalau tidak, kita tidak akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan," kata dia.
Advertisement