Liputan6.com, Jakarta Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengaku telah menerima surat keterangan pemberhentian dari Pimpinan KPK dan berlaku 30 September 2021. Hal tersebut baginya mengingatkan dengan peristiwa kelam masa lalu hingga dipelesetkan menjadi G30STWK.
"G30STWK. Hari ini kami dpt SK dr pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 september 2021. Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sbg sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yg jahat & kejam. Diterima?," tulis Giri dalam akun twitternya @girisuprapdiono seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga
Giri mengutip sebuah pemberitaan di media bahwa menurut pakar, Pimpinan KPK tidak berhak memberhentikannya, termasuk pegawai yang lain.
Advertisement
"Kita akan terus melawan & melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sd 30 sept 2021 Gimmick peringatan hari besar, yg selalu dicederai dengan kebusukan yang dibungkus TWK. Semoga, 1 Okt akan menjadi hari kemenangan kita Kegelapan akan mjd terang, Luka yg telah membuka cahaya," tulis Giri.
Pemberhentian Dipercepat?
Baginya, ada langkah yang terorganisir dalam rangka mempercepat pemecatan para pegawai KPK. Padahal, batas waktu peralihan sendiri masuk di bulan Oktober 2021.
"Rupanya, ada gerakan koordinasi percepatan pemberhentian oleh "pihak pemerintah" & pimp KPK. Menurut UU KPK, batas waktu akhir 2 th peralihan kami a/ 17 okt 2021. Mrk sudah gak tahan & memilih 30 september. Ada apa?," kata Giri.
"Jadi..siapa yang mengendalikan negara ini?," sambungnya.
Advertisement