Lowongan PPPK Guru 2022 Dikhususkan untuk Honorer, Ini Syaratnya

Dia menambahkan, khusus untuk guru agama di sekolah negeri, Pemda juga akan mengalokasikan formasi tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Sep 2021, 13:53 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 12:37 WIB
Sekolah di Tangsel Terapkan Prokes Saat Pembagian Raport
Guru Wali Kelas mengenakan masker membagikan raport di SMP Negeri 18 Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/12/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo membeberkan rencana langkah kebijakan khusus terhadap Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022. Sebab, formasi PPPK Guru pada tahun 2021 masih terkendala sumber daya manusia.

"Sebenarnya telah disediakan 1 juta formasi, namun jumlah formasi diajukan oleh Pemda dan kemudian dilakukan seleksi hanya 507.848 (pelamar). Oleh karenanya pada tahun 2022, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Dia menambahkan, khusus untuk guru agama di sekolah negeri, Pemda juga akan mengalokasikan formasi tersebut. Hal ini mengingat pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu tenaga pengajar yang dialokasikan.

"Jadi formasi untuk guru tersebut juga berpotensi untuk dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan sebagai guru yakni minimal pendidikan S-1 dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada Guru THK-II dibandingkan dengan guru honorer lainnya," jelas Tjahjo.

Dia merinci, maksud lebih berpihak adalah dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, namun cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara. Tujuannya, agar peluang kelulusannya bisa lebih terbuka lebar.

"Sebagai gambaran, dari data sementara hasil seleksi PPPK Guru tahun 2021 ini hampir lebih dari 98% guru peserta seleksi dapat melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara," ungkap Tjahjo.

Syarat Lulusan S1

Namun demikian, sambung Tjahjo, dari data yang ada, sayangnya masih banyak terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah S-1 (D-3, D-2, bahkan SLTA). Sebab sesuai UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mereka yang bukan lulusan S-1 tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai guru.

"Kementerian PAN-RB akan mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan mereka, salah satunya dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," Tjahjo memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya