Kejagung Hentikan Kasus Korupsi JICT Pelindo II, MAKI Ajukan Praperadilan

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus JICT tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Sep 2021, 19:13 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 19:13 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2020). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2020). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).

Atas keputusan Kejagung itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus JICT tersebut.

"MAKI mengajukan praperadilan karena menilai SP3 kasus dugaan korupsi JICT di Pelindo II tidak layak dan bertentangan dengan audit investigatif yang dilakukan BPK terhadap pemenuhan aspek perbuatan melawan hukum serta kerugian negara pada kasus JICT," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Pihaknya menilai ada tiga poin pertimbangan kasus JICT seharusnya tidak dihentikan. Pertama yakni berkaitan dengan uang muka perpanjangan kontrak JICT. Boyamin menyebut dirinya akan menguji apakah wajar, rugi, atau untung.

"Selain itu apakah kerugian negara kasus JICT masih berupa potensi atau riil. Apabila uang Muka yang sudah dibayarkan Hutchison pada 2 Juli 2015 ternyata lebih rendah dari valuasi JICT, artinya kerugian negaranya bukan lagi potensi tapi riil," kata dia.

Poin kedua yakni terkait perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang dilakukan terburu-buru atau 5 tahun sebelum kontrak pertama berakhir. MAKI mempertanyakan apakah izinnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dari dokumen yang ada dan mengacu kepada Audit Investigatif BPK, hal ini tidak terpenuhi," kata Boyamin.

 

Poin Lainnya

Poin ketiga, terkait penunjukkan mitra lama Hutchison. Boyamin mempertanyak apakah dilakukan tender secara transparan atau tidak dari Pelindo II. Dari dokumen yang ada, kata Boyamin, Dirut Pelindo II mengatakan perpanjangan kontrak JICT tidak ditender.

"Seharusnya kerjasama apa pun wajib dilakukan tender. Belakangan disampaikan Pelindo II melakukan beauty contest namun tidak ada yang sanggup menyamai penawaran Hutchison. MAKI juga akan melakukan uji forensik terhadap dokumen beauty contest tersebut," kata Boyamin.

Meski demikian, Boyamin mengaku menghormati keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang memberhentikan kasus demi kepastian hukum. Boyamin pun ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi JICT di Pelindo II.

"Untuk itu MAKI akan mengajukan pra peradilan SP3 kasus JICT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat," kata Boyamin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya