Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 di Bekasi Diringkus Polisi

Untuk satu kartu vaksin, DH mematok harga Rp 50 ribu bagi yang belum divaksin, dan Rp 25 ribu bagi yang sudah divaksin namun belum memiliki sertifikat vaksin.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 21 Sep 2021, 20:32 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 20:32 WIB
Kartu Vaksin Palsu
Pemalsu kartu vaksin covid-19 diamankan Polsek Pondokgede. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 berinisial DH, di kediamannya di Jalan Pos Tiga, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi dengan salah satu pelanggan.

"Berawal dari laporan masyarakat yang kita kembangkan, dan bisa didapat kepada yang tersangka di rumahnya ada produk kartu vaksin," kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Puji Hardi kepada awak media, Selasa (21/9/2021).

Puji berujar, pelaku mulai mencetak kartu vaksin palsu sejak diadakannya vaksinasi massal. Namun belakangan ini, pelaku baru mulai aktif beroperasi memasarkan melalui aplikasi WhatsApp.

"(Produksi) tentu berdasarkan tawaran kepada masyarakat dengan WA-nya dia. Dijual online ke masyarakat yang ngontrak dia," ujar dia.

Untuk satu kartu vaksin, DH mematok harga Rp 50 ribu bagi yang belum divaksin, dan Rp 25 ribu bagi yang sudah divaksin namun belum memiliki sertifikat vaksin.

"Yang sudah keluar order sudah delapan kartu dan masih kita kembangkan lagi. Jadi tidak masuk aplikasi PeduliLindungi. Yang kita cocokan dengan nomor di kartu ini, tidak terdaftar," paparnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Sudah Beroperasi Sekitar Sebulan

Puji menambahkan, proses pencetakan kartu vaksin dilakukan pelaku seorang diri di kediamannya, dengan menggunakan alat-alat milik pelaku.

"Proses awalnya menggunakan komputer kertas hps dan printer. Setelah selesai, dilaminating dengan setrika," tandasnya.

Sementara pelaku mengaku belajar mencetak kartu vaksin palsu melalui teman-temannya yang sudah lebih dulu mempraktekkan kegiatan tersebut. Ia nekat menjual lantaran banyaknya pesanan pelanggan.

"Banyak yang minta. Alat-alatnya punya sendiri," kata pelaku.

DH mengaku sudah beroperasi sekitar satu bulan dengan menawarkan di status dan grup-grup WhatsApp. "Untungnya cuma Rp 2.500. Mereka (pelanggan) yang minta bikin," tandasnya.

Dari kediaman pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan kartu vaksin palsu berbentuk ID card, dua buah laptop, kertas PVC, printer, alat pemotong kertas, dan setrika.

Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya