Jokowi Bagikan 124.120 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di 26 Provinsi

Menurut Jokowi, sertifikat tanah tersebut merupakan tambahan tanah baru yang berasal dari hasil penyelesaian konflik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Sep 2021, 15:34 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 15:34 WIB
Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Pasar Minggu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Jokowi menegaskan, pembagian sertifikat tanah menjadi solusi kasus sengketa lahan dan tanah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat dilakukan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).

"5.512 (sertifikat) di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten kota yang menjadi prioritas di tahun 2021," ujar Jokowi sebagaimana ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu.

Menurut dia, sertifikat tanah tersebut merupakan tambahan tanah baru yang berasal dari hasil penyelesaian konflik. Ada pula yang berasal dari tanah terlantar yang kemudian diberikan kepada masyarakat.

"Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan," katanya.

Jokowi menyampaikan dirinya tak ingin konfilik agraria yang terjadi di berbagai daerah terus menerus berlangsung. Dia menekankan rakyat kecil harus mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka.

Disisi lain, kata dia, para pengusaha juga harus memiliki kepastian hukum atas lahan usahanya. Untuk itulah, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui sertifikat tanah.

"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan ini," ucap Jokowi.

Dia mengaku telah berkali-kali mengundang kepala daerah untuk menuntaskan konflik-konflik agraria yang ada di wilayahnya. Jokowi juga beberapa kali mengundang perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai opsi menyelesaikan sengketa tanah.

"Banyak konflik telah berlangsung lama bahkan sangat lama, ada yang puluhan tahun bahkan sampai 40 tahun. Tetapi masalahnya tidak selesai-selesai," tuturnya.

 

Mendapat Kepastian Hukum

Dia menyadari bahwa bahwa konflik agraria dan sengketa tanah merupakan tantangan berat yang dihadapi para petani dan nelayan serta masyarakat dalam menggarap lahan. Bahkan, ada masyarakat yang relah berjalan kaki untuk bertemu pemerintah demi memperjuangkan tanahnya.

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi di masyarakat. Jokowi mengatakan bahwa semua masyarakat harus mendapat kepastian hukum atas tanahnya.

"Saya tegaskan kembali komitmen negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat," jelas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya