Tanggapan Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulida atas Laporan Polisi Menko Luhut

Kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulida angkat bicara atas laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Sep 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 19:00 WIB
Menjelang Pengumuman Hasil Pemilu 2019, Menko Luhut Beri Keterangan Pers
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan pers menjelang pengumuman hasil Pemilu 2019 di Hotel Akmani Jakarta, Senin (20/5/2019). Menko Luhut mengatakan bahwa situasi Indonesia aman meskipun ada beberapa gejolak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulida angkat bicara atas laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui sebelumnya, ia melaporkan keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait video Luhut dan bisnis tambang di Papua.

Kuasa hukum Fatia, Asfinawati menyatakan Fatia berbicara mewakili organisasi KontraS sehingga tidak bisa digugat lewat individu.

Asfina mengingatkan, yang seharusnya memberikan kritik dan somasi adalah masyarakat pada pejabat publik, bukan terbalik.

"Dia tidak bisa diindividualisasi, karena Fatia berbicara atas nama organisasi KontraS, bukan atas nama individu. Kita semua harus berterimakasih kepada Fatia dan Haris Azhar. Harusnya yang mensomasi masyarakat, bukan pejabat yang mensomasi, mengkriminalisasi rakyat," kata Asfina dalam konpers daring, Rabu (22/9/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut tanggapan kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulida atas laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dihimpun Liputan6.com:

 

1. Kuasa Hukum Fatia Maulida

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait video Luhut dan bisnis tambang di Papua.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Fatia, Asfinawati menyatakan Fatia berbicara mewakili organisasi KontraS sehingga tidak bisa digugat lewat individu.

Asfina mengingatkan, yang seharusnya memberikan kritik dan somasi adalah masyarakat pada pejabat publik, bukan terbalik.

"Dia tidak bisa diindividualisasi, karena Fatia berbicara atas nama organisasi KontraS, bukan atas nama individu. Kita semua harus berterimakasih kepada Fatia dan Haris Azhar. Harusnya yang mensomasi masyarakat, bukan pejabat yang mensomasi, mengkriminalisasi rakyat," kata Asfina dalam konpers daring, Rabu (22/9/2021).

 

2. Kuasa Hukum Haris Azhar

Menko Luhut Binsar Panjaitan
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencoba motor listrik Gesits

Salah satu tuntutan Luhut pada Haris dan Fatia adalah permintaan maaf. Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan yang disampaikan adalah sebuah kebenaran ada dasar faktanya, kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring.

"Maka, tidak ada niatan mengkoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya