Ini Identitas 1 Pegawai KPK yang Menyusul Dipecat Akibat Tak Lulus TWK

Saat rekan-rekannya mengikuti TWK, pegawai KPK ini tengah berada di Swedia. Sekembali dari sana, ia mengikuti tes dan tak lama keluar SK pemecatan dirinya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2021, 22:49 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 22:49 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memecat satu pegawainya yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan. Pegawai KPK tersebut bernama Lakso Anindito yang merupakan penyidik muda di lembaga antirasuah.

"Iya saya sudah terima SK," ujar Lakso kepada Liputan6.com, Rabu 29 September 2021 malam.

Lakso merupakan bagian dari tiga pegawai KPK yang menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan. Saat rekan-rekannya yang lain mengikuti TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), Lakso tengah berada di Swedia.

Lakso tengah mengambil program magister di luar negeri. Saat kembali ke Tanah Air, Lakso menjalani tes pada Senin 20 September 2021 dan Rabu 22 September 2021.

Namun belum genap dua pekan sejak mengikuti tes, Lakso menerima SK pemberhentian pada Rabu, 29 September 2021. Dalam SK menyebutkan jika Lakso akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Lakso yang sudah menjadi pegawai KPK sejak tahun 2015 ini mengaku terkejut dengan keputusan pimpinan yang memecatnya degan tergesa-gesa.

"Sebetulnya yang paling aneh sih menurut saya, kalau di UU kan sebetulnya transisinya sampai 17 Oktober ya, kenapa mereka sangat terburu-buru, tandatangannya tanggal 29 September, dan tanggal 30 September sudah harus setop," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Perlawanan Harus Dilakukan

Meski demikian dia mengaku tak heran dengan keputusan pimpinan KPK. Menurutnya, hal tersebut bagian dari upaya sistematis menyingkirkan pegawai yang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tak sesuai dengan hati nurani masyarakat.

Dia mengaku menjadi salah satu pegawai yang menolak revisi Undang-undang KPK. Dia menegaskan akan berjuang mempertahankan haknya sebagai pegawai dan warga negara Indonesia.

"Tentunya, saya kan hanya bagian saja dari suatu upaya sistematis untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas. Nah saya sebagai salah satunya saja. Jadi pola perlawanan harus dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin saya melawan sendiri," kata dia.

Lakso merupakan salah satu penyidik di KPK. Lakso mulai bergabung di KPK sejak tahun 2015. Awal dia bergabung di lembaga antirasuah, dia bekerja di bawah Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).

Dia mengaku aktif menjadi anggota di Wadah Pegawai KPK bersama Yudi Purnomo, Novel Baswedan dan lainnya. Selama menjadi penyidik, salah satu kasus yang pernah dia tangani adalah kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya