Seorang Lansia Dirampok di Penjaringan, Korban Disekap dan Dianiaya

Seorang lansia berusia 63 tahun berinisial DJ dirampok di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Perampokan tersebut terjadi di dekat rumah korban.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Okt 2021, 03:29 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 03:29 WIB
Seorang lansia berusia 63 tahun berinisial DJ dirampok di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Perampokan tersebut terjadi di dekat rumah korban.
Seorang lansia berusia 63 tahun berinisial DJ dirampok di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Perampokan tersebut terjadi di dekat rumah korban.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang lansia berusia 63 tahun berinisial DJ dirampok di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Perampokan tersebut terjadi di dekat rumah korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, DJ dirampok saat pulang berbelanja di minimarket pada Minggu, 26 September 2021. 

Salah seorang perampok berinsial AA (43) mendorongnya sampai terjungkal saat berada di halaman rumah. Pelaku juga menganiaya dan menyekap di dalam mobil.

"Korban dibawa masuk ke mobil, kemudian dipukul bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban diikat menggunakan tali rafia," kata Guruh saat konferensi pers, Kamis (30/9/2021).

Guruh menyebut, pelaku merampas barang-barang milik korban seperti telepon genggam, uang dan kartu ATM . Bahkan, uang direkening hendak dikuras dengan meminta nomor pin ATM. Namun, korban memberikan nomor pin palsu.

"Sehingga uang tidak bisa diambil," ucap dia.

 

 

Polisi Tangkap 3 Orang

Guruh menerangkan, AA ditangkap di Kapuk Raya pada Rabu, 29 September 2021 kemarin. Dalam kasus ini, polisi juga meringkus dua rekannya berinisial AW dan AA.

Pasalnya pengakuan AA, barang-barang hasil curian dijual ke dua orang penadah yakni AW dan DA.

"Total ada tiga yang kami amankan," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, AA dijerat Pasal 365 KUHP dan AW serta DA dijerat Pasal 55 junto 480 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya