Hamdan Zoelva Bantah AD/ART Partai sebagai Delegasi UU Parpol

Menurut Hamdan Zoelva, AD/ART partai bukanlah peraturan delegasi UU Parpol.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Okt 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 16:30 WIB
hamdan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva membantah anggapan yang menyebut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) parpol sebagai peraturan delegasi Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menurut Hamdan, AD/ART partai bukanlah peraturan delegasi UU Parpol.

"Kalau para pemohon mendalilkan AD/ART Partai Demokrat sebagai peraturan delegasi UU Parpol hanya karena AD/ART itu diatur oleh UU, ini sangat keliru," kata dia dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Jika AD/ART partai dianggap delegasi UU Parpol, menurut Hamdan bakal menuai konsekuensi yang serius.

Di mana AD/ART ormas, yayasan, perkumpulan, koperasi, organisasi advokat dan lainnya juga termasuk. Karena mereka juga dibentuk lewat undang-undang.

"Dan anggaran dasar Kadin, Kadin juga dibentuk undang-undang. Itu semua akan menjadi peraturan perundang-undangan yang bisa diuji di Mahkamah Agung," jelas Hamdan Zoelva.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Akibat Jika AD/ART Partai Dianggap Delegasi UU Parpol

Adanya anggapan seperti itu menurut Hamdan bisa merusak hukum di Tanah Air.

"Logika demikian dapat merusak tertib hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia," tekannya.

Hamdan juga mencontohkan saat era Orde Baru yang dikenal otoriter. Saat ini kendati parpol dibentuk lewat UU, namun AD/ART-nya dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya