Hamdan Zoelva Bantah AD/ART Partai sebagai Delegasi UU Parpol

Menurut Hamdan Zoelva, AD/ART partai bukanlah peraturan delegasi UU Parpol.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Okt 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 16:30 WIB
hamdan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva membantah anggapan yang menyebut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) parpol sebagai peraturan delegasi Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menurut Hamdan, AD/ART partai bukanlah peraturan delegasi UU Parpol.

"Kalau para pemohon mendalilkan AD/ART Partai Demokrat sebagai peraturan delegasi UU Parpol hanya karena AD/ART itu diatur oleh UU, ini sangat keliru," kata dia dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Jika AD/ART partai dianggap delegasi UU Parpol, menurut Hamdan bakal menuai konsekuensi yang serius.

Di mana AD/ART ormas, yayasan, perkumpulan, koperasi, organisasi advokat dan lainnya juga termasuk. Karena mereka juga dibentuk lewat undang-undang.

"Dan anggaran dasar Kadin, Kadin juga dibentuk undang-undang. Itu semua akan menjadi peraturan perundang-undangan yang bisa diuji di Mahkamah Agung," jelas Hamdan Zoelva.

Akibat Jika AD/ART Partai Dianggap Delegasi UU Parpol

Adanya anggapan seperti itu menurut Hamdan bisa merusak hukum di Tanah Air.

"Logika demikian dapat merusak tertib hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia," tekannya.

Hamdan juga mencontohkan saat era Orde Baru yang dikenal otoriter. Saat ini kendati parpol dibentuk lewat UU, namun AD/ART-nya dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya